Barometer.co.id-Jakarta. Kementerian Kesehatan mengatakan, pihaknya menginstruksikan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou Manado menghentikan sementara program studi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi, merespons adanya dugaan terjadinya perundungan terhadap salah satu peserta.
Dalam surat keputusan bernomor HK.02.03/D.XV/5427/2026 yang diterima ANTARA, Direktur Utama RSUP Kandou Starry Homenta Rampengan mengatakan, pihaknya melakukan investigasi secara internal dan terpadu antara RS dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado.
“Menghentikan untuk sementara waktu kegiatan pembelajaran Program Studi Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado sampai penanganan dugaan perundungan selesai,” begitu bunyi surat tersebut.
“Iya ini sudah menjadi perhatian kami. Kami sudah minta distop dan dilakukan penyelidikan dengan melibatkan APH,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya di Jakarta, Senin (06/07/26).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses investigasi oleh tim gabungan Kemenkes, Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Anestesi dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Sementara investigasi itu berjalan, kegiatan pendidikan prodi anestesi di RS Kandou dihentikan sementara. Yang dihentikan hanya kegiatan pendidikannya, bukan prodinya,” katanya.
Selain itu, kata Aji, aktivitas PPDS di RS Kandou akan dibuka kembali setelah ada hasil investigasi tim terhadap kasus tersebut.
Di media massa dan media sosial, dikabarkan peserta PPDS Anestesi FK Unsrat yang menjalani pendidikan di RSUP Kandou, dr. Adrian Rantung, meninggal dunia. Peserta ditemukan sudah tak bernyawa ketika dicek di kosnya, diduga karena tekanan yang berat.(ANTARA)
