Barometer.co.id – Amurang
Sudah dapat dipastikan penyelenggaraan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Minahasa Selatan (Minsel) digelar tahun ini. Namun pelaksanaannya tidak serentah di 167 desa yang ada di Minsel.

Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pingkan Tamburian, Pilhut serentak digelar dalam dua tahapan. Tahapan pertama digelar September tahun ini, sedangkan tahap dua tahun depan.

“Pilhut tahap satu untuk desa yang saat ini dipimpin penjabat Kumtua. Jumlah totalnya ada 118 desa. Sedangkan tahap dua bagi 49 desa yang saat ini masih dipimpin Kumtua definitif. Kumtua definitif akan mengakhiri masa jabatan pada bulan Oktober, makanya tidak dapat diikutsertakan Pilhut September. Tahap dua kemungkinan digelar nanti tahun depan,” jelasnya.

Namun Asosiasi pemerintah desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Minahasa Selatan (Minsel) melalui ketuanya, Franki Pondaag mendesak Pilhut 167 desa digelar tahun ini. Dia mengusulkan agar digelar tahun ini juga.

“Sebaiknya memang 167 desa, Pilhut dilaksanakan tahun ini. Kalaupun ada kendala untuk tahap dua, kami usulkan Bupati keluarkan Perbup agar pejabat Kumtua dapat diberikan pada Kumtua yang baru demisioner. Studi kasusnya di Kabupaten Minahasa,” tukas Pondaag.

Disampaikannya pula tidak ada pelanggaran bila 49 desa yang sekarang dipimpin pejabat Kumtua dilaksanakan tahun ini. Dia juga beralasan lebih baik bila desa dipimpin oleh Kumtua definitif.

“Sesuai jadwalkan bulan September Pilhut tahap satu digelar. Nah untuk tahap dua kenapa tidak dilakukan November. Kan jauh lebih baik bila desa dipimpi Kumtua definitif,” ujarnya.(jim)