Barometer.co.id-Manado. Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:

  • Industri makanan, minuman, dan tembakau
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri kulit dan barang kulit
  • Industri alas kaki
  • Industri mainan anak
  • Industri furnitur

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50% adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870%.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya. Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Sunardy Syahid mengatakan ini merupakan langkah yang strategis untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.

“Dengan adanya relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ini diharapkan menjadi kesempatan bagi para pemberi kerja untuk dapat memaksimalkan perlindungan bagi tenaga kerja nya sehingga baik pekerja dan pemberi kerja mendapatkan manfaat yang maksimal,” ujar Sunardy.(jou)