Barometer.co.id – Amurang. 
Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar memastikan pembangunan ruang terbuka hijau di kawasan Teguh Bersinar berupa Taman Megawati FDW akan tetap dilanjutkan. Hal ini dikarenakan sesuai dengan peruntukan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulut).

“BKK merupakan hasil loby singkat yang kita lakukan ke Pemprov Sulut. Mendapatkannya kita lebih dulu memasukkan proposal. Proposal yang kita ajukan berupa pembangunan ruang terbuka hijau di pusat Kota Amurang atau tepatnya kawasan Teguh Bersinar. Nah penggunannya tentu harus sesuai peruntukan,” ujar Bupati.

Pembangunan ruang terbuka hijau juga dikatakan Bupati sudah melewati kajian. Hasilnya layak untuk dibangun pada lokasi Teguh Bersinar. Jadi bukannya tanpa rencana dan kajian apalagi sporadis.

“Tentunya dari eksekutif sudah melakukan kajian sebelum pembuatan proposal dan setelah ada persetujuan dari Pemprov sebagai pemberi BKK. Makanya saya memastikan pembangunan tetap dilanjutkan sesuai dengan peruntukkan,” papar Wongkar.

Dia juga menekankan pembangunan ruang terbuka hijau memiliki landasan aturan. “Pembangunannya telah masuk pada APBD Minsel 2021. Tapi perlu saya tegaskan juga disini bahwa sumber anggarannya bukan dari APBD murni Minsel, melainkan BKK Pemprov Sulut. Sampai disini saya rasa sudah cukup jelas. Dan ini juga sudah melewati review,” paparnya.

Dari Dinas PU melalui Kabid Perencanaan Rommy Sengkey menjelaskan pembangunan taman di Teguh Bersinar tidak menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dia beralasan karena sesuai RTRW wilayah tersebut menjadi ruang terbuka hijau. Sehingga konsep pembangunan taman terbuka sudah tepat.

“Sampai sekarang kita memang belum memiliki RDTR (Rencana Detil Tata Ruang, red). Tapi bila kita juga sesuaikan dengan RTRW, tidak menyalahi aturan. Makanya rencana pembangunan taman terbuka sudah tepat,” jelasnya.(jim)