Barometer.co.id – Amurang. Meningkatkan kesadaran berlalulintas bagi pengendara kendaraan bermotor, Satuan Lantas Polres Minahasa Selatan (Minsel) turun memberikan ‘pelajaran’ di jalan Trans Sulawesi dua jalur Amurang. Pemberian pelajaran juga tidak lepas setelah jalan tersebut ditetapkan sebagai jalur tertib lalulintas.
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan berkendara akan diberikan penindakan sebagai bagian efek jera. Ini juga dimaksudkan menekan angka kecelakaan yang mengalami peningkatan.
“Penindakan yang kami lakukan berupa pelanggaran kasat mata. Dalam artian pelanggaran yang terlihat langsung seperti tidak memakai helm dan knalpot racing. Begitu pula kelengkapan lain yang bisa langsung terlihat,” ujar Kanit Turjawali Lantas Polres Minsel, Ipda P Simangunsong, Kamis (10/06).
Lanjut dikatakannya penertiban di jalur tertib berlalulintas sudah dilaksanakan sejak bulan Juni. “Bulan lalu baru berupa sosialisasi. Pelanggar yang didapat diminta untuk pulang dan melengkapi. Seperti yang tidak memakai helm. Bila sudah mendapatkan helm maka dipersilahkan melanjutkan perjalan,” jelasnya.
Sejak bulan Juni, bagi pelanggar akan langsung diberikan penindakan. “Kan sebelumnya sudah diberikan sosialisasi. Sehingga bila sekarang juga melanggar maka ditindak. Kalau sekarang pelanggaran yang kita tangani didominasi karena tidak menggunakan helm,”paparnya.
Lanjut dia menghimbau pada pengendara kendaraan bermotor agar mematuhi aturan. “Penggunaan helm bukan untuk kepentingan polisi, tapi bagi pengendara sendiri. Jadi jangan dipakai kalau ada operasi atau penertiban saja,” jelas Simangunsong.
Begitu pula dengan knalpot racing yang menimbulkan kebisingan. “Kan banyak yang sudah merasa terganggu. Penertibannya kami jalin kerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup. Diharapkan melalui upaya ini kesadaran masyarakat dapat dibangkitkan,” kuncinya.(jim)