Amurang-Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Euginia Paruntu diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dugaan dikarenakan melakukan pelantikan jabatan pada 7 September 2020, sedangkan Minsel masuk salah satu daerah yang akan melaksanakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sayangnya hingga kini belum ada tindakan yang diambil oleh Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel.Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem membantah melakukan pengabaian. Menurutnya saat ini Bawaslu sedang melakukan pendalaman. Selain itu juga syarat formil dan materiil belum terpenuhi untuk ditindaklanjuti sebagai tindakan pelanggaran Pilkada.”Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan akan bertemu dengan Kepala BKD. Rencananya pada hari Senin (14/09) tapi karena yang bersangkutan ada kesibukan jadi ditunda hari ini. Tapi untuk informasi awal agak sulit dibawa sebagai pelanggaran Pilkada. Dari informasi pelantikan pada 7 September lebih pada peneguhan bukan pergantian jabatan,” papar Keintjem saat dikonfirmasi, Rabu (16/09).Namun pernyataan Keintjem dibantah oleh Komisioner Bawaslu Minsel Franny Sengkey. Menurutnya kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Bupati Minsel sudah memenuhi unsur formil dan materiil. Postingan di media sosial (Medsos) dan pemberitaan di media beserta foto-foto sudah dspat dijadikan dasar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.”Kalau baru sekarang ditindaklajuti itu sudah percuma, dapat dikatakan basi. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 134 ayat 4 dikatakan batas waktu hanya tujuh hari. Sedangkan dugaan pelanggaran sudah didapat sejak 9 September. Kalau ingin melakukan pendalaman sah-sah saja asalkan jangsn melewati batasan waktu. Apalagi unsur meteriil dan formil awal sudah terpenuhi,” ungkap Sengkey.Lanjut dikatakan oleh Sengkey dirinya sudah melayangkan memo kepada ketua Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan melakukan pemanggilan. Hanya saja sekali lagi dikatakannya kalau baru sekarang ditindaklanjuti sudah percuma.”Sejak 9 September saya sudah mendesak agar segera dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan yakni Bupati, Sekda atau setidaknya BKD. Tapi tidak ada tanggapan dan akhirnya saya mengirimkan memo. Soal apakah tidak terbukti ada pelanggaran atau tidak, baru dapat dibuktikan setelah dilakukan proses. Tidak boleh diambil kesimpulan sebelumnya,” tandas Sengkey yang sebelumnya menjabat pimpinan redaksi di salah satu media.(nv)