Barometer, Manado-Perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerjanya belum akan diberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah. Jika ingin tenaga kerjanya menerima upah, maka perusahaan harus melunasi dulu tunggakan iurannya.
“Jadi memang ini sebetulnya merupakan bentuk apresiasi kepada para pekerja dan pemberi kerja yang tertib untuk membayar iuran. Yang sudah bayar iuran memang didahulukan. Kemudian kemarin ada pembicaraan, bagaimana dengan yang menunggak. Nah yang menunggak ini diparkir dulu, kami berikan kesempatan mereka untuk menyelesaikan,” kata Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto di Hotel Four Points Manado, Jumat (25/09).
Ia mengatakan, pihaknya menyadari bahwa kondisi sekarang memang sedang sulit, sehingga sedapat mungkin untuk diselesaikan. Karena ini merupakan kewajiban, perintah dari regulasi sehingga para pekerja ini bisa mendapatkan BSU. “Jadi tetap dapat, tetapi kami komunikasikan dulu,” tutupnya.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600 per bulan selama empat bulan. BSU tersebut diberikan dua kali, yakni masing-masing Rp1,2 juta sehingga total, pekerja menerima Rp2,4 juta.(jma)
- Masuk Tahap Implementasi, Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP
- Babak Baru Pupuk Bersubsidi
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Hadapi Tantangan dan Cuaca Ekstrem Pastikan Ketersediaan BBM di Sitaro
- BPK Beri Catatan Atas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Sulut
- Pakar Sebut Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sebagai Kemajuan Kasus