Barometer.co.id-Manado. Aparat non ASN di Pemerintah Kabupaten/kota di Sulawesi Utara semakin banyak yang terlindungi oleh Jaminan Sosial ketenagakerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) cabang Manado mencatat, aparat Non ASN yang sudah dilindungi BPJamsostek sebanyak 86,21 persen.
Kepala BPJAMSOSTEK Manado Hendrayanto menyampaikan data peserta Non ASN ini per Desember 2020. Tahun 2021 ini pihaknya akan mengejar lagi di beberapa kabupaten/kota yang belum terlindungi program kami.
“Hingga saat ini, sudah 11 Kabupaten/kota dan juga Aparat non ASN di Pemerintah Provinsi yang telah terdaftar pada program BPJAMSOSTEK dengan total 31.622 aparat Non ASN,” ujar Hendra.
“Di Tahun 2021 ini kita sudah menandatangani MOU dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Sekarang sementara kita proses data Aparat Non ASN dan Aparatur Desanya, secepatnya mereka akan menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” tambah Hendra.
Seperti diketahui Program BPJAMSOSTEK merupakan amanah dari UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan di Provinsi Sulawesi Utara Pemerintah Provinsi mendukung dengan Peraturan Gubernur nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(jm)
Aparat Non-ASN Terlindungi BPJAMSOSTEK di KAB/KOTA
Pemprov Sulut | 6.373 |
Pemkot Manado | 5.555 |
Pemkot Bitung | 2.654 |
Pemkab Minsel | 2.154 |
Pemkab Kep. Talaud | 1.395 |
Pemkab Minahasa | 4.023 |
Pemkot Kotamobagu | 1.173 |
Pemkab Bolmong | 1.822 |
Pemkab Kep. Sangihe | 1.373 |
Pemkab Minut | 2.205 |
Pemkab Mitra | 579 |
Pemkot Tomohon | 2.316 |