Barometer.co.id-Amurang.Dalam waktu dekat Perusahan Daerah (PD) Cita Waya Esa (CWE) akan digugat. Gugatan dilayangkan oleh keluarga WS Moniaga selaku pemilik lahan pasar Amurang yang berada di Kelurahan Ranoyapo. Melalui kuasa hukumnya  Antje Durandt, dikatakan CWE telah melakukan pungutan secara ilegal.
“Lahan yang saat ini menjadi pasar tepatnya batas SDN 1 dan jalan Ranoyapo dengan luas 3 ribu M2 merupakan milik keluarga WS Moniaga. Nah menjadi persoalan PD CWE melakukan pungutan retribusi, sedangkan itu lahan milik pribadi. Parahnya lagi CWE tidak pernah membayar uang sewa,” tukas Durandt.
Dia mengatakan Pemkab Minsel sebelumnya pernah membayar uang sewa lahan kepada keluarga pemilik. Saat itu Pemkab membayar sewa senilai Rp 60 juta/tahun. Sementara itu CWE yang saat ini menjadi pengelola tidak ada niat membayar sewa. Makanya pemilik akan melayangkan gugatan untuk membayar ganti rugi.
“Untuk yang pertama kami mengirimkan somasi PD CWE mengenai status tanah. Selanjutnya memintakan membayar lebih dulu biaya sewa selama mereka menjadi pengelola. Kenapa keluarga menuntut,  karena jelas merasa dipermainkan karena nilai ekonomi lahan tidak dapat dirasakan dan sepenuhnya dikuasai oleh CWE,” bebernya.
Ketika ditanyakan surat-surat menyangkut hak kepemilikan tanah, dikatakan Durandt bahwa pihak keluarga memiliki bukti. Selain itu juga dengan kesediaan Pemkab membayar biaya sewa juga menjadi bukti pengakuan kepada keluarga WS Moniaga sebagai pemilik lahan.
“Bila nantinya tuntutan kami tidak diindahkan, maka akan dibawa ke jalur hukum. Pastinya untuk bukti-bukti kepemilikian itu ada dan diperkuat atas pembayaran sewa oleh Pemkab Minsel. Tapi kami siap melakukan pembicaraan,” kuncinya.(nov)