Barometer.co.id-Manado. Wajib pajak yang ingin membuat laporan SPT Tahunan, dapat memanfaatkan Pojok Pajak yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado di empat titik keramaian di kota Manado. Di Pojok Pajak ini, wajib pajak akan mendapatkan asistensi untuk melaporkan SPT Tahunan.
Saat ini, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) memang terus mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Di mana batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi pada 31 Maret 2021, dan SPT Tahunan Badan pada 30 April 2021.
Pojok Pajak dibuka di Megamall, IT Center, Warong Kobong dan K8. “Pojok Pajak ini dibuka tanggal 1-19 Maret 2021. Pojok pajak di Megamall dan IT Center dibuka setiap hari kerja, yakni Senin sampai Jumat pukul 13.00 – 16.00 WITA. Sedangkan di Warong Kobong dan K8 dibuka hari sabtu pukul 09.00 – 13.00 WITA,” kata Kepala KPP Pratama Manado, Devyanus C. N. Polii.
Ia mengatakan, pojok pajak ini dibuka untuk melayani asistensi pengisian SPT Tahunan. Jadi bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan bantuan untuk mengisi SPT Tahunan dapat mengunjungi pojok pajak ini.
Sampai dengan 1 Maret 2021, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan di Kanwil DJP Suluttenggomalut baru mencapai 24,66 persen. Di KPP Pratama Manado sendiri baru 16,60 persen, KPP Pratama Bitung 19,32 persen, KPP Pratama Kotamobagu 16,20 persen dan KPP Pratama Tahuna 23,33 persen.
Tahun 2020 lalu, tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Kanwil DJP Suluttenggomalut peringkat pertama nasional dengan capaian 111,54 persen.(jm)