Pemprov Sulut Sebaiknya Tidak Blokir Dana BOS yang Sudah Masuk ke Rekening Sekolah

Barometer.co.id – Manado

Pemerintah provinsi melalui Dinas Dikda Sulut telah melakukan pemblokiran pencairan dana BOS SMA, SMK dan SLB tahap 2 tahun 2021.

Di mana, aksi pemblokiran dilakukan Dinas Dikda Sulut bekerjasama dengan Bank SulutGo. Padahal dana BOS yang ditransfer pemerintah pusat ke Bank SulutGo ternyata sudah masuk ke rekening sekolah namun tak bisa dicairkan.

Dikabarkan Dinas Dikda Sulut terpaksa melakukan kebijakan tersendiri atas pencairan dana BOS menyusul temuan dalam pemeriksaan BPK tahun 2020, terutama tentang temuan dana BOS yang terlambat direkonsiliasi.

Dalam kesempatan terpisah, sejumlah kepsek berharap pihak Dinas Dikda Sulut bersikap arif dan selektif dalam mengambil sebuah kebijakan.
Pasalnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk dana BOS yang ditransfer di Bank SulutGo.

Sedangkan beberapa sekolah yang punya rekening dana BOS di bank-bank nasional lain seperti BRI ternyata aman-aman saja dan bisa dicairkan tanpa dipersulit.

“Kalau ada sekolah-sekolah yang bermasalah dalam pengelolaan dana BOS, sebaiknya kepsek sekolah yang bersangkutan yang diberi sanksi,” keluh para kepsek.

Diharapkan pihak Dinas Dikda Sulut sebaiknya jangan memblokir dana BOS yang sudah masuk ke rekening sekolah.

“Pada akhirnya, kebijakan Dinas Dikda Sulut mengorbankan guru dan siswa. Apalagi jelang Lebaran, pencairan dana BOS tahap 2 sangat dibutuhkan,” pinta para kepsek sembari meminta namanya dirahasiakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikda Sulut dr Liesje GL Punuh MKes saat dikonfirmasi terkait pencairan dana BOS tahap 2 tahun 2021 menyebut bahwa belum semua sekolah sudah menarik dana BOS dari rekening.

“Jadi, untuk pencairan dana BOS tahap 2 harus ada rekomendasi dari cabang dinas atau dari Dinas Dikda Sulut,” ujar kadis, Senin (10/05).

Di mana sebut kadis, rekomendasi diperoleh di cabang dinas maupun Dinas Dikda Sulut apabila pihak sekolah telah melakukan rekonsiliasi pertanggungjawaban dana BOS tahap sebelumnya.

“Rekonsiliasi dimaksud adalah rekonsiliasi kas dan rekonsiliasi aset antara pihak sekolah dengan tim manajemen BOS yang dibuktikan dengan berita acara rekonsiliasi,” tukas kadis sembari menambahkan apa yang dilakukan merupakan rekomendasi BPK tahun 2021 untuk Dinas Dikda Sulut atas temuan dalam pemeriksaan tahun 2020, terutama tentang temuan dana BOS yang terlambat direkonsiliasi.(eau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *