Barometer.co.id-Amurang. PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara telah memperluas kerjasama dengan rumah sakit yang tersebar di seluruh daerah di Sulawesi Utara. Kerjasama itu dalam bentuk MoU berkaitan dengan jaminan biaya perawatan terhadap korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit.
Terbaru, Jasa Raharja Sulut melakukan penandatanganan nota kerja sama (MoU) dengan dua rumah sakit di wilayah Minahasa Selatan yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Amurang dan Rumah Sakit Umum Cantia Tompaso Baru.
“Dengan adanya MoU ini, maka rumah sakit tidak perlu menagih biaya perawatan ke korban, tapi rumah sakit akan melakukan penagihan ke Jasa Raharja sesuai dengan MoU yang telah dilakukan,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Utara Pahlevi Barnawi Syarif.
“Kita harapkan sebanyak-banyaknya rumah sakit yang bisa MoU. Tujuannya agar korban segera mendapatkan perawatan dari rumah sakit, dan menagih ke Jasa Raharja,” tambah Pahlevi.
Ia pun berharap masyarakat tertib berlalu lintas dan mentaati rambu-rambu lalu lintas untuk menghindari timbulnya korban kecelakaan.(jm)