Barometer.co.id – Amurang. MMT (49) yang mencabuli siswinya sendiri di SMA Motoling akhirnya resmi ditahan oleh Polres Minsel. Penahanan terhadap guru warga Desa Motoling jaga IV, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) setelah lebih dulu menjalani rangkaian pemeriksaan.
Penahanan terhadap MMT yang beritanya kasusnya menjadi viral di media sosial dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK. “Kami telah selesai melakukan pemeriksaan tersangka tindak pidana cabul terhadap anak yakni lelaki berinisial MMT dan pada petang hari ini yang bersangkutan resmi ditahan,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus cabul ini terjadi pada Bulan September 2021, di ruang guru di salah satu sekolah menengah di Motoling. Dimana tersangka MMT yang adalah seorang guru, memegang payudara siswi di sekolah tersebut.
Aksi tak terpuji tersangka kemudian sempat difoto oleh seorang siswi dan ramai di media sosial hingga mengundang perhatian warganet hingga pihak pemerintah setempat.
“Dasar penyidikan tindak pidana cabul yaitu Laporan Polisi nomor LP/B/54/X/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Oktober 2021 dan SP.Sidik/127/X/2021/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021,” terang AKP Rio Gumara.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Minsel telah memeriksa 6 (enam) orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lelaki MMT selaku tersangka.
Terhadap tersangka MMT ditetapkan pasal persangkaan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk acaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambah Kasat Reskrim.(jim)