Barometer.co.id – Amurang
Pemerintah akhirnya mencabut Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Covid-Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Instruksi tersebut kemudian diganti dengan Nomor 62 Tahun 2021.
Terkait Instruksi Mendagri yang baru, Kementrian Dikbud Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru Nomor 32 Tahun 2021. Terdapat tujuh poin yang disampaikan, terkait jadwal pembagian rapor dan libur sekolah selama Nataru.
Sesuai SE Nomor 32, kalender pendidikan dikembalikan ke pemerintah daerah. Sehingga dapat meliburkan sekolah sesuai kalender pendidikan, termasuk saat Nataru. Namun pihak sekolah tidak diizinkan menambah waktu libut di luar Nataru.
Pihak sekolah juga dimintakan menganjurkan orangtua atau wali mengizinkan anaknya yang telah memenuhi syarat untuk divaksin. Selanjutnya protokol kesehatan yang ketat juga wajib dipenuhi.
Kepala Dinas Pendidikan Minsel Fietber Raco saat dikonfirmasi membenarkan telah ada aturan baru mengenai Libur Nataru. Dengan keluarnya Instruksi Mendagri dan juga Surat Edaran Kementrian Dikbud Riset dan Teknologi, maka dipastikan ada selama Nataru Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diliburkan.
“Kita kembali ke kalender pendidikan yang telah dibuat. Karena rata rata Sekolah sudah selesai Ujian Semester 1 minggu sebelum Natal sehingga sudah tidak ada KBM lagi. Maka sesuai kalender maka sekolah libur. Untuk tenaga pengajar dan staf di sekolah tetap bekerja sesuai kalender pendidikan,” tukas Raco.
Dia juga menyebutkan pihak sekolah menyiapkan protokol kesehatan semasa libur. Sehingga saat libur usai, protokol kesehatan dapat berjalan secara maksimal.
“Kepada orang tua siswa juga kami harapkan dapat mendukung program pemerintah untuk vaksinasi. Bagi anak yang telah memenuhi syarat agar mengizinkan agar divaksin, sehingga tujuan vaksinasi dapat tercapai dan akhirnya KBM dapat berjalan normal kembali,” pungkasnya.(jim)