Barometer.co.id – Amurang.
Kasus dugaan korupsi pembangunan dinding penguat pantai di Desa Ongkaw Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum juga ada kemajuan. Padahal sudah lebih dari tiga tahun sejak terungkap dan masuk ranah hukum. Sayangnya hingga kini masih ‘terbenam’ di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel.

Menurut Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Minsel Jhon Senduk menjadi tanda tanya besar. Apalagi kasusnya terungkap bersamaan dengan proyek yang ada di Pantai Ranoyapo. Anehnya pada Kasus Pantai Ranoyapo pelakunya sudah mendekam dipenjara, sedangkan Ongkaw justru seperti dilupakan.

“Padahal kasus dinding penguat ombak di Ongkaw kondisinya hampir sama dengan di Ranoyapo. Bahkan ada lebih berat lagi karena ada dugaan pelaksana proyek melakukan penipuan pada masyarakat. Anehnya kasus ini malah seperti terhenti dan tiga tahun lebih tidak ada kabar,” ungkapnya.

Dia kemudian mempertanyakan keseriusan dari pihak Kejari menangani kasus-kasus korupsi. Dugaan korupsi di Desa Ongkaw sudah ditangani oleh tiga Kajari dan sampai sekarang juga belum tuntas. Begitu pula kasus dinding penguat pantai Ranoyapo tahap II yang juga semakin tidak jelas.

“Perlu juga diketahui kasus-kasus ini dalam pantauan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red) dan anehnya seperti tidak ada dampak dari segi percepatan. Sebenarnya ada apa sampai kasusnya terhenti, kami jelas mempertanyakan,” bebernya.

Lanjut dia memintakan agar kedua kasus dijadikan skala prioritas. “Sebaiknya Kejari Minsel secepatnya menyelesaikan ‘PR’ kasus. Jangan sampai Kejari kehilangan kepercayaan karena hal seperti ini. Harus ada penyelesaian akhir,” kuncinya.(jim)