Barometer.co.id – Amurang.
Sudah hampir setahun warga Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat melaporkan dugaan penyelewengan Dana desa (Dandes) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020. Akibatnya dugaan penyelewengan kembali terulang pada tahun 2021. Sehingga total dana yang diduga diselewengkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Wakal sebesar Rp 145.200.000.
Seperti dituturkan oleh Alfreds Kandey, tokoh masyarakat setempat, penyelewengan dimulai tahun 2020 dengan tidak dibayarnya dua bulan BLT periode Oktober sampai Desember. Perlu diketahui sesuai rapat desa, penerima BLT sebanyak 107 orang. Sehingga Rp 64.200.000 ‘dihilangkan.
“Pada Februari 2021 kami sudah melaporkan ke Kejari kemudian Inspektorat Pemkab Minsel di bulan April. Paling terakhir di Polres pada bulan Mei. Sayangnya sampai sekarang belum juga ada perkembangan. Sedangkan laporan yang diberikan beserta saksi penerima sudah lengkap. Perlu juga saya sampaikan penyelewengan ini sudah melanggar Instruksi Presiden,” tukas Kandey didampingi Max Lonteng sebagai salah satu penerima.
Akibat tidak ada tanggapan penegak hukum, oleh Kandey dikatakan Kumtua Wakan Lexi Jack Rembet semakin berani. Pada Dandes 2020 dugaan penyelewengan kembali dilakukan. Modusnya dengan mengurangi jumlah penerima yang sudah disepakati pada rapat desa.
“Penerima BLT Dandes Desa Wakan yang diputuskan dalam rapat desa sesuai Permen DPDTDT nomor 13 tahun 2020 pasal 1 ayat 18 berjumlah 57 orang. Pada pertengan tahun dengan alasan ada aturan baru, Kumtua memotong jumlah penerima menjadi hanya 12 orang saja. Sehingga 45 warga yang telah ditetapkan dalam rapat. Dari pemotongan ini ada Rp 81 juta ‘raib’. Anehnya juga pembayaran baru dilakukan setelah ada ‘penyesuaian’ jumlah penerima oleh Kumtua,” tukasnya.
Lanjut dia memaparkan proyek-proyek fisik-pun banyak yang tidak beres pengerjaannya. Selain juga manfaat bagi warga sangat minim. Sehingga kalaupun ada pernyataan pengalihan anggaran ke proyek fisik sangat diragukan. Apalagi sudah tidak sesuai aturan dan melanggar hasil rapat desa yang dijalankan sesuai amanat Permen DPDTDT.
“Kami mendapat informasi laporan ini sudah sempat diproses oleh Inspektorat dan diputuskan Kumtua wajib membayar TGR. Tapi jumlah yang ditetapkan tidak sesuai dengan kerugian warga. Selain itu juga belum diketahui apakah sudah dibayar atau tidak karena sampai sekarang belum pernah ada pengembalian pada warga penerima BLT,” jelas Lonteng.(jim)