Barometer.co.id-Manado. Pemerintah terus berupaya menyediakan minyak goreng (migor) dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Sayangnya, kebijakan pemerintah yang menetapkan harga migor curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg disalahgunakan oleh pedagang di Manado. Mereka menjual migor curah dengan harga migor kemasan.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispernidag) Sulut, Ronny Erungan mengatakan pihaknya menemukan di pasar ada pedagang yang menjual migor curah dengan harga migor kemasan. Migor curah tersebut dijual dengan harga mencapai Rp24.000/kg.
“Modus yang digunakan para pedagang adalah mereka membeli migor curah kemudian memasukkannya ke jerigen migor kemasan milik pabrik AMR. Migor curah yang sudah dimasukkan ke dalam jerigen migor kemasan pun dijual dengan harga yang mencapai 24 ribu per kilogram. Padahal pedagang membeli minyak goreng curah dari distributor hanya 14 ribu per kilogram,” kata Erungan, Rabu (08/06).
Seharusnya minyak goreng curah dijual kepada masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Guna mencegah kejadian ini berlanjut, Erungan mengatakan pihaknya telah meminta pabrik AMR untuk tidak menjual dulu migor kemasan dalam jerigen. Dan pihak AMR menurutnya telah menyetujuinya.
“Dengan demikian, jika nantinya di pasar ada pedagang yang mengatakan kalau minyak goreng yang mereka jual adalah kemasan, hal itu pasti bohong. Sebab AMR saat ini menghentikan suplai migor kemasan dalam jerigen,” jelas Erungan.
Ia mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 997 Tahun 2022 tentang Penetapan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation Dalam Rangka Program Minyak Goreng Curah. Dalam Keputusan Menteri tersebut diatur semua pabrik minyak goreng harus memenuhi kebutuhan dalam negeri dan harga dalam negeri baru bisa melakukan ekspor.(jm)