Barometer.co.id – Amurang
Bencana alam berupa longsoran pada dasar pantai teluk Amurang, tepatnya di depan muara Sungai Ranowangko pada 15 Juni lalu menyisakan Pekerjaan Rumah (PR), terutama mengantisipasi kajian serupa. Kementrian PUPR pada kunjungan pekan lalu menyarankan kawasan sekitar untuk direlokasi.
Dirjen Sumber Daya Air Kementrian PUPR Jarot Widyoko pada saat pemaparan di Depan Komisi V DPR RI dan Pemkab Minsel mengatakan pesimis untuk merevitalisasi kawasan bencana seperti semula.
Dalam pemaparannya Jarot menyampaikan pada kawasan area bencana memiliki tingkat sedimentasi yang tinggi, sekitar 3 sampai 5 meter. Sedimentasi tersebut berasal dari material Gunung Soputan yang dibawa oleh Sungai Ranowangko.
“Kawasan ini terbentuk dari sedimentasi material Soputan. Sehingga memiliki lapisan lunak. Bila dilihat dari peta zaman Belanda, lokasi bencana dan sekitar adalah teluk. Kemudian berubah menjadi tanjung akibat dari sedimentasi,” paparnya.
Untuk penyebab bencana, dari penelitian dikarenakan longsoran dasar pantai yang terbentuk dari sedimentasi. Saat ini pihak PUPR masih nengecek untuk rekomendasi apa yang harus dibuat.
“Kami masih pesimis untuk revitalisasi seperi yang diusulkan oleh Pemkab. Saran kami kawasan sekitar bencana harus direlokasi. Seberapa luasan yang direlokasi masih menunggu hasil penelitian. Namun bisa juga dengan memiringkan pada tanah daratan tepi pantai,” bebernya.
Sementara itu Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengingatkan agar pemerintah saat ini dapat lebih fokus menangani pengungsi. Terutama relokasi perumahan, sehingga mendapatkan tempat tinggal yang layak.
“Dari informasi yang kami dapatkan ada 127 KK korban bencana. Ada kemungkinan terjadi penambahan, tapi masih menunggu hasil uji dari teknis geologi lebih lanjut dan akan mendapat jumlah akhir final yang akan direlokasi nantinya,” terang Lasarus.
Dirinya menegaskan tapi mungkin untuk langkah cepat kita kondisikan dengan kondisi sekarang yang ada.
“Intinya yang perlu kita tangani masyarakat terdampak bencana ini. Sekali lagi ilmu pasti ini semua jangan berandai-andai nanti salah prediksi nanti masyarakat jadi korban,”tutupnya.
Dia juga berpesan kepada Bupati Minsel agar menyelesaikan tugas-tugas sebagai kepala daerah.
“Selesaikan tugas yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan dari pemerintah daerah. Sehingga nantinya pèmerintah pusat dalam hal ini Kementrian PUPR, Kementrian dan Lembaga terkait dengan komisi 5 akan memproses lebih lanjut sesuai ketentuan aturan yang berlaku baik penganggaran dan seterusnya terkait relokasi bagi korban bencana,”tandasnya.(jim)