Barometer.co.id – Amurang
Dari 167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya menyelenggarakan 42 Pemilihan Hukumtua (Pilhut) di tahun 2022 ini. Disamping minimnya jumlah desa yang diselenggarakan Pilhut, kemungkinan praktek money politik juga menjadi sorotan.
“Setahu saya tahun ini baru 42 desa diselenggarakan Pilhut, memang cukup minim. Bagi desa yang diselenggarakan Pilhut, harus diperhatikan kemungkinan praktek money politik. Ini harus jadi perhatian serius, sebab menjadi akar korupsi uang negara nantinya. Sehingga membuat susah bagi warga dan keadaan lingkungan desa tersebut”ujar Wem N. Mamesah, tokoh masyarakat Desa Lopana.
Mamesah juga mengingatkan, bagi Calon Kumtua yang akan ikut Pilhut dan mempraktekkan money politik atau beli suara. “Jangan berpikir ketika nantinya oknum hukum tua yang menang dengan menghalalkan cara termasuk money politik akan bisa kembali uang modal mereka dengan mengambil keuntungan melalui Dana Desa (Dandes) pusat dan daerah,” tuturnya.
Dana desa (Dandes)dari pemerintah pusat rata-rata disetiap desa di Minsel mendapatkan Rp 600 sampai Rp 700 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 1 miliar. Ketika disalah gunakan, maka terali besi menanti pelakunya. Jangan karena awalnya maju pilhut dengan uang kemudian niat mengembalikan dengan cara korupsi uang negara.
“Ingat sekecil dan sebesar apapun pekerjaan bangunan fisik yang menggunakan dandes itu tidak ada aturan nilai fee atau persentase bagi penyelenggara. Sudah banyak contoh Kumtua dijeblokan ke penjara lantaran korupsi,”tegas Mamesah.
Ia menambahkan, alangkah baiknya para calon dan pemilih untuk melaksanakan pesta demokrasi ini dengan rasa bertanggung jawab dan netralitas.
“Jaga keamanan dan stabilitas disaat melaksanakan pesta demokrasi ini, para calon dan pemilih jalankan niat kalian untuk yang terbaik demi pembangunan dan kesejahteraan yang terbaik bagi kita bersama, hindari tindakan anarkis ketika ada yang menang dan kalah itu sudah biasa dalam pilhut seperti ini asalkan yang penuh bertanggung jawab,”tandasnya.
Sementara itu ketua Panitia Pilhut desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur menyampaikaƱ bahwa tahapan Pilhut saat ini di tahap pendataan daftar pemilih sementara.
“Untuk saat ini tahap pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS)dimulai tanggal 18 Juli s/d 29 Juli, dan pada dasarnya untuk pengumuman dan pendaftaran bakal calon kumtua dilaksanakan selama 9 hari tepatnya dibuka pendaftaran tanggal 11 Agustus sampai tanggal 19 Agustus tahun ini,”ujar Tineke kondoaluma.(jim)