Di Sulut, Minsel Pertama yang Miliki Perda RIPDA

Barometer.co.id – Amurang 
Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditahun 2022 ini ketambahan perda baru yaitu, Perda Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA).

Perda RIPDA ini merupakan perda yang pertama di Sulawesi Utara. Perda salah satunya berfungsi untuk mendapatkan bantuan pembangunan pariwisata. Sebab salah satu persyaratan untuk mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) harus memiliki Perda RIPDA. Apabila daerah tak memiliki RIPDA, maka susah untuk mendapat bantuan.

“Setelah disahkan Perda RIPDA di tahun 2022 di Minsel maka lebih mudah lagi mendapatkan bantuan anggaran dana dari pemerintah pusat. Khususnya dalam pembangunan lokasi sarana objek wisata yang ada,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Minsel Evert F Kawalo, SE melalui Sekretaris Jonas M Salele, SIP.

Jonas Salele menyebut bahwa tahun ini sudah ada usulan bantuanpihaknya ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. Pemkab berharap demi kemajuan pariwisata di Minsel, usulan bantuan dapat diterima. 

“Saat ini kami sementara menunggu jawaban proposal bantuan dari pusat untuk membangun dan mengembangkan lokasi wisata. Ada sejumlah lokasi objek wisata yang kami prioritaskan. Diantaranya, lokasi Sasayaban, pantai Teluk Amurang dan Batu Dinding, termasuk objek wisata lainnya di Minsel,” ucap Salele.

Salele berharap, kiranya proposal tersebut secepatnya dijawab oleh pusat.

“Mudah-mudahan proposal tersebut segera dijawab oleh pusat, agar pembangunan wisata di Minsel dapat terlaksana. Ketika dana bantuan dikucurkan nantinya, saya rasa dana bantuan tersebut tidak kecil, biasanya bisa mencapai Rp 60 .iliar sampai Rp 70-an miliar,”pungkasnya.(jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *