Barometer.co.id – AmurangSetiap tahun kasus Rabies (anjing gila) di Minahasa Selatan (Minsel) naik signifikan. Untuk tahun 2022 ini saja sampai bulan Juli sudah tercatat 332 kasus, tiga di antaranya meninggal dunia. Kemungkinan angka tersebut juga belum semua.
“Memang angka kasus rabies di Minsel terbilang tinggi. Tahun 2022 hingga bulan Juli ini ada 332 kasus dan tercatat 3 korban meninggal dunia. Pihak kami dari Dinkes telah mengupayakan untuk dilakukan penanganan dengan penyediaan vaksin. Meski memang pengadaan vaksin dapat dikatakan mahal,” sebut Kadis Kesehatan Minsel dr Erwin Schoute, Senin (01/08).
Dikatakan Schouten dalam penanganan kasus sudah dilakukan dengan Standard Operating Procedure (SOP) salah satunya, ketika ada warga yang digigit anjing maka langkah pertama harus dibawah ke Puskesmas untuk ditangani secara medis.
“Sampai saat ini kasus itu dapat ditangani semuanya karena ketersediaan stok vaksin rabies cukup. Catatan sampai sekarang, karena semua tergantung pada ketersediaan vaksin bagi pasien,”kata Schouten.
Hanya saja dijelaskannya kalau ada masalah ketika obat vaksin rabies habis atau keterlambatan datang di dinas, yang jadi sasaran salah ke Pemerintah. “Pastinya dinas terkait disalahkan, padahal kalau mau cari di Apotik baik di Manado dan lainnya tetap ada stok vaksin rabies tapi kebiasaan warga cari gampang ke puskes atau kedinas, dan ketika kosong disalahkan pihaknya,”tukasnya.
“Alangkah baiknya di Minsel ada Perda soal hewan peliharaan, agar masyarakat yang memiliki anjing peliharaan seperti anjing, monyet, kucing yang berdampak membawa virus rabies akan sadar. harus bagaimana cara memelihara dan penanganan ketika akan terjadi peristiwa gigitan hewan rabies ke warga karena sudah ada perda,”terangnya.
Lanjut disampaikan Schouten mengingat obat vaksin rabies dipasaran/di Apotik 1 paket atau 4 kali suntik seharga Rp 1 juta, nah kalau didinas pengadaan seharga Rp 750 ribu rupiah untuk 1 paket, atau 4 kali suntik.
“Bisa kita bayangkan untuk tahun ini saja sudah menanggani 332 kasus dan kalau dikalikan Rp 750 Ribu/paket jadi anggaran sudah terserap untuk obat vaksin rabies kurang lebih Rp 250 juta,”pungkasnya.
Hal Penanganan korban rabies awal di suntik 2 kali yakni lengan kanan 1 kali dan 1 kali lengan kiri, selanjutnya dua minggu kemudian korban di suntik kembali 2 kali lagi dibagian lengan kanan.
“Artinya ketika warga tergigit anjing rabies wajib menerima suntikan 4 kali, untuk tahun kemarin 2021 untuk vaksin rabies dianggarkan Rp 90 juta, sedangkan tahun 2022 ini Rp 120 juta,” ungkapnya.
Untuk tahun 2023 kembali dianggarkan sebesar Rp 220 juta, mengapa kita tidak menganggarkan lebih lagi, karena mengingat masa expiration date (tanggal kadaluarsa) hanya 3 tahun dari massa produksinya.
“Adapun ketika kasus terjadi peningkatan sehingga kekurangan stok, maka menindaklanjuti ke pihak dinas provinsi. Kemudian bisa di APBD Perubahan nantinya, itupun jika terjadi peningkatan kasus rabies,”pungkas Schouten.(jim)