Barometer.co.id – Amurang
Pemilik lahan di lokasi Batu Dinding, kelurahan Buyungon, kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Jacoba Mamangkey mengapresiasi langkah tegas tindakan Polres Minsel yang sudah mempolice line lokasi batu dinding di salah satu titik pada hari Sabtu (27/08) waktu setempat.

Yang sebelumnya pemilik lahan hari jumat (26/08) pada sore hari melihat kembali adanya aktivitas alat berat di lokasi tersebut, dalam kesempatan itu sempat didokumentasi atau diambil gambar video untuk bukti bahwa ada oknum telah melakukan aktivitas dilokasi lahannya. 

Atas peristiwa itu pemilik lahan memohon kepada pihak Polres agar bertindak mempolice line lokasi tersebut agar semua kegiatan didalam lokasi termasuk alat berat jenis eksavator tersebut tidak lagi melakukan aktivitas.

Setelah peristiwa itu, keesokan harinya Sabtu (27/08) kurang dari 24 jam pada siang hari, pihak Polres Minsel turun tangan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Minsel mem-policeline lokasi tersebut.

“Kami berterima kasih serta mengapresiasi setinggi-tingginya respon cepat dilakukan Polres Minsel dalam hal ini oleh Kapolres AKBP. Bambang C. Harleyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn, yang memimpin pelaksanaan police line di lokasi lahan kami batu dinding disalah satu titik tepatnya disekitaran alat berat eksavator yang berada di bantaran sungai itu, tindakan ini dikerjakan kurang dari 24 jam,” ujar Jein Mamangkey salah satu anak dari Jacoba Mamangkey.

Jein memastikan bahwa langkah awal tindakan Polres Minsel ini sudah tepat. Selain sebelumnya pihaknya ada melapor ke Polres Minsel pada tanggal 22 Juni 2022 lalu melaporkan oknum JW dengan dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan miliknya di batu dinding tersebut. Saat ini pihak polres sendiri sudah melihat secara langsung aktivitas alat berat dilokasi itu. 

“Memang sudah tepat tindakan Polres Minsel seperti ini, agar tidak ada oknum-oknum yang akan melakukan aktivitas dilokasi lahan kami. Kalau adapun nantinya yang melakukan aktivitas di lokasi ini kurang oknum itu yang akan berhadapan dengan Polisi,” ucap Jein.

Lanjut dikatakannya waktu itu sempat memasang papan pemberitahuan lahan ini milik dari Jacoba Mamangkey. Tapi sayangnya ada oknum yang merusak dan membuangnya. “itu merupakan ancaman bagi kami pemilik lahan, tetapi sekarang kami bersyukur sudah ada police line dari  pihak aparat hukum,” ucapnya.

Jein menambahkan, alangkah baiknya policeline juga dipasang di batas masuk lokasi lahan miliknya.

“Alangkah baiknya policeline dipasang batas masuk kelokasi lahan milik kami, dengan melintangkan pita police line ke jalan masuk batu dinding sepanjang kurang lebih 5 meter, agar semua kendaran dan kegiatan orang yang tidak berkepentingan dilahan tèrsebut tidak boleh masuk,” imbuhnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Minsel membenarkan sudah memasang garis policeline.

“Ya, kami sudah mem-policeline disalah satu titik dibagian bawah dekat sungai, dimana disitu ada alat berat. Guna kami mem-policeline disitu agar alat tidak bekerja Selanjutnya kami mintakan kepada pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini baik dari pelapor dan terlapor agar kooperatif, jujur dan bertanggung jawab saat dalam pemeriksaan selanjutnya oleh pihak Polres Minsel guna berjalan perkara ini dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.(jim)