Barometer.co.id – Amurang
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memegang peranan penting pada perekonomian mendapat penolakan di sejumlah daerah. Seperti terlihat pada Senin (12/09) demontran yang menolak Kenaikan menggelar untuk rasa di Kantor DPRD Minahasa Selatan (Minsel) di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat.
Kelompok pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Minsel Bergerak (ARMB), termasuk didalamnya LMNDEK MINSEL, GMNI, PUCINCA, HIMAMINSEL, IMAMINSEL dan sejumlah para petani cap tikus Minsel. Mereka melakukan orasi dan pembentangan panduk penolakan.
Dalam orasinya mereka menyerukan “Turunkan Harga BBM Bersubsidi dan Lindungi Petani Captikus”. Apalagi selama ini kehidupan petani sudah semakin menurun.
Adapun tuntutan-tuntutan yang terikan ada 5 point diantaranya menuntut Pemerintah Untuk Mencabut Kebijakan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi. Mendesak Pemerintah Memastikan Penggunaan BBM Bersubsidi tepat Sasaran. Mendesak Pemerintah Memberantas Mafia Pemburu Rente BBM Bersubsidi.
Mendesak Pemkab Minsel Memberikan Jaminan Pengakuan dan Perlindungan Hukum terhadap Petani dan Pengepul Captikus dan Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani dan Pengepul Captikus.
Setelah mereka menyampaikan orasi didepan kantor DPRD Minsel para pendemo minta diperbolehkan masuk ke ruang sidang DPRD, untuk mendengar jawaban dari pihak DPRD.
Robby Sangkoy dari fraksi Golkar menyambut baik para pendemo, dan memperbolehkan untuk masuk kedalam gedung DPRD
“Kalian tadi menyebutkan ingin masuk ke gedung DPRD ini, karena gedung ini dibangun dengan uang rakyat, sesuai koordinasi pimpinan maka kami mempersilakan masuk, asalkan dengan tertib dan teratur dan sesuai aturan, karena gedung ini benar kalian sebut uang rakyat dibangun, maka mari menjaga kemanan dan ketertiban,” ujar Robby Sangkoy.
Dalam gedung persidangan nampak beberapa anggota DPRD menyambut para pendemo, dari Fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, PAN dan fraksi lainya.
Menurut Sangkoy yang mewakili rekan-rekan fraksi menyampaikan, bahwa yang diminta untuk menurunkan harga BBM pihak DPRD Minsel tidak ada hak, karena kenaikan BBM ini merupakan regulasi dari pusat.
“Kenaikan BBM merupakan regulasi bawahan dari pusat, kami yang ada di daerah hanya bisa menerima dan menyampaikan inspirasi yang ade-ade suarakan, maka kami akan sampaikan ke Propinsi sampai ke para Petinggi yang ada di pusat, karena hal ini terjadi secara Nasional. Lain halnya soal tuntutan perlindungan bagi para petani Cap tikus, itu bisa kami fasilitasi dan menanggapi karena perda cap tikus satu-satunya yang sudah memiliki di Provinsi Sulut baru Minsel,” ucap Sangkoy.
Lanjut menurutnya kalau untuk perlindungan bagi para petani cap tikus itu sudah ada justru sesuai perda yang sudah dikeluarkan yaitu perda nomor 7 tahun 2009.
Sangkoy menginggatkan, bahwa perda tersebut berlaku di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
“Salah satu keunggulan perda ini bagi para petani cap tikus, yaitu dari nol sampai 1000 (seribu) liter cap tikus, para petani tidak perlu membuat izin dan dijual ke pengepul yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, dan lebih dari 1000 liter maka diharuskan membuat izin. Nah ketika ada permasalahan petani cap tikus menjualnya ke pengepul luar dari Minsel maka itu sudah diluar perda, makanya ada persoalan aparat hukum menangkap oknum yang kedapatan menjual ke luar Minsel,” tegas Sangkoy.
Di akhir percakapan didalam gedung persidangan, diadakan penandatangganan kesepakatan salah satu point yang terpenting dari 8 point antara sejumlah aliansi tersebut dan sejumlah anggota DPRD adalah, DPRD Minsel akan bersama-sama menyuarakan aspirasi terkait Ranperda Cap tikus Ke DPR- Propinsi Sulut. DPRD Minsel akan melakukan Revisi terhadap perda nomor 7 tahun 2009.(jim)