Barometer.co.id – Amurang
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa Utara, telah mengeluarkan Surat Edaran penghentian penjualan dan peredaran obat dalam bentuk sediaan sirup untuk sementara waktu menunggu putusan lebih lanjut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini mengacu pada instruksi Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran ini terkait penghentian peredaran jenis obat tersebut pada fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Apotek, Toko obat, Praktek Dokter, Praktek Bidan Mandiri dan selurus Organisasi Profesi Kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara, ” Ujar Kepala Dinkes Minut, dr. Stella Safitri. Kamis (20/10).
Dia juga menegaskan, meskipun belum ditemui adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di Minut yang disebabkan obat Sirup, namun perlu ada langkah antisipasi yang diambil sembari menunggu hasil investigasi dari Kemenkes melalui laboratorium BPOM.
“Menunda dulu pemberian obat sirup hingga ada pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” tegas dr. Stella.
Lebih lanjut dikatakannya, meskipun sudah diterbitkan Surat Edaran, namun Dinkes Minut akan melakukan pengawasan dan monitoring pada sejumlah fasilitas kesehatan.
“Ini untuk kebaikan bersama lebih khusus pada anak. Pastinya ada sanksi tegas apabila mengabaikan surat edaran yang sudah dikeluarkan Dinkes Minut, ” beber dr. Stella, sembari mengingatkan bagi para orang tua untuk waspada kasus gangguan ginjal akut pada anak dan kenali ciri-cirinya berupa demam, gangguan pencernaan seperti muntah dan diare serta tidak bisa kencing atau volume urine yang sedikit.
” Bagi para orang tua jangan panik dan tetap tenang. Bila didapati ciri-ciri penyakit tersebut sebaiknya segera periksakan anak ke Dokter ataupun Puskesmas dan Rumah Sakit terdekat, ” pungkasnya. (ron)