Barometer.co.id – Airmadidi
Tokoh masyarakat Likupang, Sarjan Maramis menyatakan kepada media ini bahwa sekarang di Minahasa Utara ini banyak masyarakat bertanya tanya tentang Pertanggungjawaban anggaran covid-19 Tahun 2021.
“Sudah begitu besar anggaran yang dikeluarkan untuk penanganan Covid. Makanya wajar masyarakat mendesak adanya keterbukaan dengan Pemkab meng-ekspose berapa besar dana penggunaannya. Sekarang masyarakat mendesak DPRD untuk meminta pertanggungjawabannya,” tukas Maramis.
Lanjut dikatakannya DPRD mendapat tekanan yang kuat untuk mendesak eksekutif agar transparan. Apalagi kuat dugaan adanya penyimpangan pada penggunaan dana Covid. Indikasinya selain tidak transparan juga banyak warga tidak ‘menikmati’ dana tersebut.
“Secara jujur tidak semua masyarakat dapat meresap dengan kejadian covid-19. Keinginan masyarakat yang ada agar supaya kembali lagi seperti disampaikan tadi DPRD harus segera meminta pertanggung jawaban, tekanan kepada eksekutif. Pihak penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan juga harus diikutsertakan memeriksa LKPJ tahun 2021 terutama penggunaan dana Covid,” paparnya.
Dia juga mendesak rekan-rekannya di DPRD dapat lebih cermat dan kritis terhadap LKPJ 2021. “Ini sudah menjadi tuntutan masyarakat. Sebab ini dana masyarakat, sedangkan disinyalir adanya penyalahgunaan. Jadi sebagai wakil rakyat kita juga diminta Pertanggungjawaban,”ungkap Maramis.
Lebih lanjut ucap Sarjan Maramis, ada baiknya LKPJ dulu dilakukan baru bikin pembahasan PERDA paripurna masalah anggaran 2023 nanti bertumpuk lagi LKPJ LKPJ dari 2021, 2022 sampai di akhir tahun 2023 tambah bingung lagi rakyat mana yang benar ini, karena sudah di bacakan bisa di paripurnakan karena sesuatu yang paripurna ini yang sempurna jadi yang sudah terbaik dilakukan tetapi sehingga tahun tahun kemarin ada pembentukan anggaran siapapun yang menjadi kepala daerah yang ada di Minahasa Utara harus dilakukan dulu seluruh laporan pertanggung jawaban di tahun sebelum.
“Sebelum memasuki anggaran tahun yang akan datang harus seperti itu dan itulah Tupoksi kewenangan dari pada fungsi sebagai anggota DPRD sebagai pengawas ,sebagai pembuat Undang-undang , sebagai penentu kebijakan keuangan yang ada di daerah. Sehingga masyarakat di Minahasa Utara ini merasa diri adil dalam pembagian ‘kue’, dalam pembagian pembangunan secara merata di Minahasa Utara,” terang Sarjan.
Dicermatinya juga ada pelanggaran mekanisme pada penyampaian LKPJ. “Masih ada PR yang harus menjadi tugas dan fungsi dari DPRD Minahasa Utara. Terutama rekan-rekan yang ada disana ,kalau perlu ditolak dulu LKPJ atau pembahasannya. Desak dulu kepada Bupati dan seluruh SKPD yang terlibat di dalam masalah dana Covid ini semua SKPD itu harus memberikan laporan pertanggung jawaban sekaligus mau dianggarkan di Bansos atau di dinas-dinas yang lain seperti kesehatan, terutama dana-dana kesehatan bantuan sosial itu , itu harus cepat supaya di kesehatan itu tau dipergunakan apa dana covid ini sehingga orang yang terutama di dinas kesehatan itu orang yang sakit itu meraka tau bahwa saya ini ada bantuan,ada peduli, ada kepedulian dari Bupati/pemerintah Minahasa Utara, kalau cuma begini kan jadi simpang siur ibaratnya jadi nanti kita jadi pintar melipat dalam guntingan,” ujarnya.(ron)