Barometer co.id – Amurang
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sulawesi Utara (Sulut) Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H. didampinggi Kepala Divisi Kemasyarakatan Sulut Kusnali S.sos. MH dan Kepala Lapas Amurang Fentje Mamirahi Spd. Kabag P2L Noldy Sahabati dan Kasubsi Keamanan Ody Piay. bersama rombongan lainnya, mendatanggi korban yang terdampak kebakaran pasar 54 Amurang pekan lalu pada hari Jumat (30/09), terlebih khusus mengunjungi salah satu pegawai Lapas Amurang yang juga mendapat imbas kebakaran tersebut.
“Kami melihat secara langsung rumah-rumah korban dampak kebakaran pasar 54 Amurang, secara khusus ada salah satukeluarga besar Kemenkumham yaitu pegawai di Lapas Amurang ternyata menjadi Korban peristiwa kebakaran ini. Tinjauan kami dilokasi kebakaran didampinggi oleh Camat, Danramil setempat. Kehadiran kami tidak lain adalah merupakan kepedulian dan keprihatinan kami,” ujarHaris Sukamto tamatan D4 Kesejahteraan Sosial STKS di Bandung 1998.
Menurut Kakanwil KemenkumhamSukamto ini bahwa rasa kepedulian dan keprihatinan yang dirasakannya ini bukan hanya semata diucap sebatas kata namun dinyatakannya dengan datang melihat secara langsung dan memberikan tali kasih khususnya bagi salah satu Keluarga besar Kemenkumham yang menjadikorban kebakaran ini.
“Wujud kepedulian yang pertama yaitu kami memberikan tali kasih dari kami Keluarga besar Kemenkumham kepada ibu Sofly Umboh yang mana beliau salah satu pegawai Lapas Amurang yang masih aktif. Selanjutnya kepedulian yang kedua, kami memintakan kepada Camat selaku penguasa wilayah lokasi kebakaran agar segera mengambil keputusan langkah strategis bagi keluarga yang terdampak kebakaran ini yakni segera merapikan atau membersihkan rumah mereka, terlebih khusus juga ibu Sofly Umboh sekeluarga, selain harta benda mereka habis terbakar kasian mereka terlalu lama tinggal dipenampungan sementara ataupun dirumah keluarga mereka,” pinta Sukamto lulusan S2 Hukum Internasional Universitas Padjajaran Bandung 2010 ini.
Ditambahkannya putra Tulungagung, kelahiran 5 Juni 1966 ini, setidaknya kalau memang bisa beres terkait dengan kondisi dilapangan sesuai kebijakan Pemda setempat, agar supaya pihaknya juga bisa bergerak.
“Terhadap anggota keluarga kami yakni ibu Sofly Umboh, kalau sudah dizinkan untuk dibongkar dan dirapikan rumah tempat tinggalnya yang menjadi korban oleh pemda, maka pihak kami juga bisa leluas untuk bergerak membantu proses selanjutnya, ya..mungkin minimal rumah layak huni sementara dan bisa ditempati kembali rumah tersebut oleh sekeluarga ibu Sofly Umboh. Dan ketika beliau sudah menetap dengan keluarganya ditempat layak tersebut maka beliau bisa melaksanakan tugas kembali di Lapas Amurang lebih baik,” imbuh Kakanwil Sukamto yang juga pernah bertugas di Lombok – NTB.
Menurut Sukamto, karena kondisi keberadaan tempat tinggal dan kondisi lainnya oleh ibu Sofly Umboh saat ini belum stabil atau belum normal maka untuk bu Sofly agar fokus dulu akan kondisinya saat ini.
“Kami selaku pimpinan memberikan kebijakan bagi bu sofly untuk sementara waktu fokus dulu untuk kondisi saat ini maka untuk sementara waktu saya perintahkan atau Kalapas Amurang agar ibu sofie belum bertugas kerja seperti bisanya. Karena dari laporan bahwa harta benda milik ibu Sofly tidak terselamatkan termasuk surat-surat penting didalamnya juga ada sertifikat rumah,” tutup Kakanwil Sukamto, lulusan S1 Hukum STHI Jakarta 2010 ini.(jim)