Pemilik Hak Ulayat Tolak Perpanjangan Izin PT Freeport Indonesia

Barometer.co.id – Timika  
Kurang lebih Sudah 55 tahun, PT Freeport Indonesia (PTFI) beroperasi di Timika, Papua. Dalam kurun waktu itu, banyak persoalan lingkungan dan sosial muncul dan tidak terselesaikan terkait operasinya. Karena itu, masyarakat Papua minta dilibatkan dalam pembicaraan mengenai masa depan industri tambang di kawasan itu. Terlebih soal Amdal.

Harun  Magal SH dan Jemy Natkime, yang merupakan Pemilik Hak Ulayat yang sesungguhnya sesuai dengan turun-temurun, dengan tegas menilai, telah terjadi perubahan kondisi fisik lingkungan yang mempengaruhi masyarakat Papua, terutama suku Amungme dan suku Kamoro. Kehidupan sosial masyarakat kedua suku itu memburuk karena keberadaan PT Freeport, soal Amdal yang dampaknya langsung ke daerah Hak Ulayat.

Salah satunya juga adalah karena aktivitas pembuangan limbah tambang di tanah adat Amungme ke kawasan tanah adat suku Kamoro. Pembuangan limbah ini mengusik mata pencaharian warga setempat sejak puluhan tahun lalu hingga sampai saat ini.

“Saya Harun  Magal sebagai Pemilik Hak Ulayat yang sesungguhnya sesuai dengan turun-temurun, tempat tinggal Nenek moyang kami  dan Nenek moyang kami hingga orang tua kami sudah lewat masa kepemimpinannya. Ini saatnya Untuk  Generasi ke 3 (tiga), Menyatakan Sikap tegas,” ujar Mahar sebutan akrab selaku tokoh pemuda suku Amungme juga selaku pemilik hak ulayat ini.

Sehingga Mahar dan Natkime Karena itu, secara sadar dan tegas mengeluarkan 6 poin penyataan sikap diantaranya,

1. Kami menolak perpanjangan AMDAL PT.FI dengan alasan tidak pernah ada keterbukaan dan sosialisasi kepada Pemilik Hak Ulayat daerah rencana berdampak langsung.

2. Oknum-oknum  Masyarakat Amungme-Kamoro yang asal atas namakan Pemilik Hak Ulayat, yang secara tersembunyi diam-diam menyetujui hingga ikut pembahasan itu tidak sah, karena oknum-oknum itu ilegal.
3. Kinerja dari pada Pimpinan Community  serta sasarannya Gagal selama ini, karena setiap kali bicara  AMDAL maupun persoalan  tidak  pernah sosialisasi kepada publik serta Pemilik Hak ulayat.

4. Kinerja dari pada oknum-oknum Clo/Community kesan buruk maun tindakan main hakim sendiri.

5. Tidak boleh buang Wes/limbah di Kampung Nosolanop

6. Kami Pemilik Hak Ulayat meminta Advokasi baik dari  LSM serta WALHI memperhati peduli Lingkungan, LBH maupun KOMNAS HAM RI meninjau kembali Proses perpanjangan Amdal PT.FI.

“Oleh sebab itu kami minta dan memohon kepada Ibu Menteri KLH RI serta Bapak Presiden RI mohon segera Klarifikasi Ulang proses perpanjangan Amdal PT.FI.,” tegas Mahar yang diaminkan pula oleh Natkime.(jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *