Barometer.co.id – Amurang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang menetapkan salah satu oknum ASN selaku pejabat hukum tua (kumtua) atau kepala desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sebagai tersangka dugaan tindakan kasus korupsi, berinisial JK alias Jessi.

Sebelumnya Kejari Minsel dalam pemberitaan dimedia ini menyampaikan atau berjanji  bahwa akhir tahun 2022 ini akan ada salah satu oknum ASN sebagai pejabat kumtua yang statusnya akan tingkatkan menjadi tersangka.

Ternyata pernyataan pihak kejari Amurang tersebut bukan hanya surga telingga, atau isapan jempol belaka buktinya oknum Jessi sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Saat dikonfirmasi status oknum mantan Kumtua Tokin Baru Jessi menjadi tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi intel Kejari Amurang.

“Ya benar,  itu oknum pejabat hukum tua yang statusnya menjadi tersangka, apa yang pernah saya sampaikan waktu itu akan ada salah satu pejabat oknum ASN kumtua, tapi lebih lanjut untuk lebih mengetahui secara mendetail proses hukumnya langsung saja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggani kasus tersebut,” ujar Aldi S.V.H, SH.MH., selaku Kasi Intel Kejari Amurang kepada media ini disaat usai acara Bimtek di Sutan Raja Amurang.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manado, bahwa oknum Jessi adalah seorang terdakwa kasus tindak pidana korupsi, dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd.

Tanggal pedaftaran, Rabu 24 Agustus 2022, dengan nomor surat pelimpahan B-241/P.1.16/Ft.2/08/2022. Jaksa Peununtut Umum Roger L..V Hermanus SH. Status perkara saat ini memasuki Tuntutan.

Dalam dakwaan tertulis bahwa akibat perbuatan terdakwa Jessi telah memperkaya dirinya sendiri, sebesar Rp 514.034.123,98 hasil dari selisih kegiatan pekerjaan fisik yang telah dikerjakan.

Terdakwa dan dana yang sudah ditarik oleh terdakwa dari rekening kas desa dari bank SulutGo, sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara.

Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara alokasi dana desa dan dana desa tahun anggaran 2019 didesa Tokin Baru, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minsel oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sulut nomor 02/ LHP/R.1.7/Hk.3/06/2022. Tanggal 30 Juni 2022.

Diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan korupsi penyimpangan pengelolahan alokasi dana desa dan dana desa tahun anggaran 2019, didesa Tokin Baru, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minsel adalah sebesar Rp 514.034.123,98 (lima ratus empat  belas juta tiga puluh empat juta seratus dua puluh tiga rupiah koma sembian puluh delapan sen).

Saat ini dari informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi sudah masuk persidangan d Pengadilan Tipikor di Manado.(jim)