Barometer.co.id – Amurang
Persidangan kasus Perkara Perdata lahan Batu Dinding, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Amurang dalam agenda menghadirkan saksi, Kamis (16/02), namun sidang sebelumnya masuk dalam Agenda Peninjauan Setempat (PS) atau sidang Lokasi.
Pihak Penggugat Jacoba Mamangkey adalah pemilik Sah lahan Batu Dinding yang memiliki Sertifikat melalui kuasa hukumnya telah menghadirkan 4 orang Saksi didalam persidangan.
Empat orang saksi bernama, Ferry Wenas selaku mantan Lurah setempat (kelurahan buyungon -red), Christina Ottay alias Marie, Anie Ulaan dan Max Markus Ottay.
Didalam persidangan, diketahui seluruh para saksi dengan jelas memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim dan didengar oleh pihak tergugat juga.
Bahwa setiap keterangan menjelaskan silsilah kepemilikan lahan, batas sipat, surat kepemilikan, hingga terbitnya surat Sertifikat.
Keterangan Saksi Mantan Lurah yakni Ferry Wenas membenarkan bahwa dirinya saat itu selaku lurah aktif telah membuat surat keterangan kepemilikan atas nama Jacoba Mamangkey pada tahun 2013.
“Saya berani mengeluarkan surat kepemilikan pada tahun 2013 karena sebelum saya membuatnya, terlebih dahulu saya menelusuri serta menanyakan silsilah lahan tersebut dengan tua-tua kampung, selain itu dari orang tua saya sendiri membenarkan bahwa Batu Dinding milik Keluarga Soputan,” ujar Wenas.
Wenas menceritakan dimasa usinya 10 tahun, dirinya bersama orang tuanya selalu pergi kelokasi Batu Dinding mencari rumput untuk makanan kuda.
“Waktu umur 10 tahun, saya dan papa selalu kelokasi Batu Dinding mencari rumput untuk makanan kuda. Disana saya bertanya, ini kebun siapa punya Pa..! Papa saya bilang ini kebun milik keluarga Soputan, yang tidak lain adalah orang tua atau Opa dari Pemilik Lahan sekarang Jacoba Mamangkey,” terang Wenas di ruang sidang.
Sementara itu Keterangan saksi Marie Ottay yang lahir tahun 1955 ini, menuturkan hal senada dengan Wenas, yaitu lahan Batu Dinding adalah milik Tuak obe Soputan selanjutnya diwarisakan ke Jacoba Mamangkey.
“Saya tahu asal-usul tanah batu dinding dari orang tua saya, batu dinding adalah milik salah satunya dari tuak obe Soputan, yang merupakan orang tua atau opa dari Jacoba Mamangkey,” ujarnya.
Marie Ottay menegaskan, bahwa di dalam objek sengketa tidak ada milik dari Tommy Lumintang dan Yani Sondahk serta tergugat Welliam Lelengboto dan tergugat Marlin Lengkong.
Marie menjelaskan, bahwa tanah atau budel keluarga Lumintang ada, tetapi lokasinya jauh dari batu dinding.
Waktu suami saya masih hidup, kami berdua selalu pergi berkebun dilahan milik keluarga Lumintang yaitu di Perkebunan Ro’dok, bukan di Batu Dinding.
“Didalam lokasi batu dinding tidak ada tanah milik Lumintang, saya tau dari almarhum suami saya, karena suami saya Marga Lumintang. Hubungan suami saya dengan Tommy Lumintang yang dimaksud adalah Anak bersaudara,” tegasnya.
Menurut Marie, begitu juga dengan keterkaitan tergugat Welliam Lelengboto atas lahan dibatu dinding hanya sebatas pinjam lahan.
“Tergugat Welliam Lelengboto tidak pernah punya lahan dilokasi batu dinding, hanya saja waktu dulu orang tua dari tergugat Welliam Lelengboto yaitu tete Yo Lelengboto meminjam sebagian lahan terhadap tuak obe Soputan untuk berkebun,” ujar saksi Marie.
Menurut Marie, cerita dari orang tuanya bahwa orang tua dari tergugat Welliam Lelengboto Yaitu tete Yo Lelengboto, sering memancing dipinggiran sungai di lokasi Batu Dinding.
Selang beberapa lama, karena sesering melakukan aktivitas memancing, kemudian orang tua tergugat ( tete Yo Lelengboto) memohon kepada tuak obe Soputan meminjam sebagian lahan untuk berkebun, saat itu Tuak obe mengizinkan, tetapi ada syaratnya, boleh menanam asal bukan pohon tahun seperti Kelapa.
Namun berjalannya waktu ternyata mereka melakukan pelanggaran didalamnya yaitu anak dari Si- Peminjam lahan tidak lain adalah tergugat Welliam Lelengboto justru menanaminya dengan pohon kelapa di lahan Batu Dinding.
Menurut saksi Marie, begitu juga dengan tergugat Marlin Lengkong, tidak pernah ada lahan miliknya yang berada di dalam lokasi batu dinding.
Keterangan saksi Max Ottay senada pula apa yang dikatakan oleh Mantan Lurah Ferry Wenas dan Saksi Marie, bahwa lahan tersebut milik Tuak obe Soputan dan diwariskan kepada anaknya sekarang Jacoba Mamangkey.
Dalam kesempatan itu, pihak tergugat melalui kuasa hukum minta agar saksi Max Ottay menunjukan batas-batas sipat batu dinding dengan mengambarkan di secarik kertas dihadapan Majelis Hakim.
Max menerangkan, batas sebelum masuk lahan batu dinding atau sisi Selatan bersipatan dengan got atau selokan sungai kecil, yang sesudahnya itu ada dibangun Jembatan kuning dan saat ini Jembatan tersebut sudah ditimbun. Dan saya tau sebelum batas got atau ke Selatannya lagi adalah lahan milik orang tua tergugat Marlin Lengkong yaitu bapak Man Lengkong dan sekarang bukan lagi miliknya, sudah dijual. Sekarang milik bapak Jeffry Maramis.
Sedangkan di sisi utara dan Timur bersipatan dengan batu dinding dan sisi Barat adalah sungai Ranoyapo.
“Kalau lahan yani Sondahk tidak masuk di batu dinding, justru kepunyaan yani sondahk ada diatas diluar batu dinding, ada tanda pohon bulu atau bambu,” terang Max Ottay.
Sementara itu saksi Anie Ulaan yang masih ada hubungan keluarga dari kedua tergugat Welliam L.elengboto dan Marlin Lengkong.
Anie menggungkap, bahwa tergugat Welliam Lelengboto pernah datang kerumah saksi dan bertemu dengan orang tua saksi bernama ibu No’o Lelengboto, yang mana tergugat Welliam Lelengboto saat itu menanyakan hal lahan Batu Dinding.
“Tergugat Welliam pernah datang ke rumah saya, bertanya kepada orang tua saya, tergugat memanggil mama saya usik No’o bertanya tentang lahan batu dinding, dan tidak kebetulan waktu itu saya berada disamping mama saya, dengan jelas orang tua saya bilang kepada tergugat bahwa itu batu dinding milik obe Soputan p punya, ‘ ngana p papa cuman ada pinjam bakebong akang. Nyanda ada ngoni p kepunyaan di batu dinding itu welem,” terang Anie didepan Majelis Hakim, sembari menunjuk jari ke arah tergugat Welliam L. yang duduk disamping kuasa hukumnya, dengan lontaran ‘ betul toh welem ngana ada dengar itu mamak atau usi No’o ada bilang toh.
Jalannya persidangan berjalan dengan baik, pasalnya Hakim Ketua dari awal menegaskan kepada pihak Penggugat dan Tergugat dengan memberikan kesempatan masing-maing dua sesi bertanya kepada para saksi secara bergantian.
Diakhir sidang hakim ketua mengetuk meja sidang bertanda sidang berakhir dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim diantaranya, Hakim ketua Antonie S. Mona SH didampinggi dua hakim anggota yakni Muhammad sabil Ryandika SH MH. Dan Swanti N. Siboro SH. Dan Panitra penganti Gebriella J. Pondaag SH.
Pihak Penggugat bernama Jacoba Mamangkey adalah sah pemilik sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan dengan luas 37.845 M2, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 00701.
Para tergugat, Stevie Wongkar selaku tergugat I kemudian Riedel Joyke Wongkar tergugat II, Ronald Korompis tergugat III, Weliam lelengboto tergugat IV dan Marlin lengkong tergugat V. Dan turut terugat I Lurah Buyungon dan tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.(jim)