Barometer.co.id – Amurang
Mulai bulan Februari ini pengelolaan lahan parkir di pusat Kota Amurang tidak lagi ditangani oleh Perusahaan Daerah (PD) Cita Waya Esa (CWE). Pengelolaannya kini ditangani langsung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel).
Menurut Direktur Operasional PD CWE, Meyvo Rumengan SE., penyerahan pengelolaan parkir ini dilakukan sejak pekan lalu. “Salah satu alasan juga mengapa dikembalikan ke instansi yg berwenang karena sistem pengelolaan parkir selama seharusnya menggunakan sistem Juru Parkir bukan menggunakan portal atau pos-pos,” jelasnya.
Lanjut dia mengharapkan kedepannya pengelolaan parkir dapat disesuaikan dengan sistem Juru Parkir demi peningkatan pelayanan pada masyarakat. “Ini merupakan harapan kami sesuai dengan visi dan misi Bupati,” ungkap Rumengan.
Pada kesempatan tersebut Direktur Operasional menjelaskan perlu adanya penegakkan aturan demi suksesnya Pemerintahan FDW PYR. “Kita harus sukseskan Pemerintahan FDW-PYR. Salah satunya dengan menegakkan aturan di perusahaan yang kami tangani,” tandas Meyvo Rumengan.
Dipaparkannya pengelolaan parkir oleh PD CWE selama ini dilandasi oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tatacara Pengelolaan dan Pemungutan Retrebusi Pelayanan Pasar dan Perbup Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tatacara Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir.
Jadi, instansi yang akan melakukan pemungutan parkir di Kabupaten Minsel dimasa mendatang harus didukung oleh Perbup yang lain, dan Perbup Nomor 32 dan 33 harus dicabut terlebih dahulu.(jim)