Barometer.co.id – Amurang
Sidang Perdata kasus sengketa lahan perkebunan Wale Pisok atau batu dinding, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada agenda memasukan tambahan bukti-bukti dokument terakhir pada pekan kemarin. Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh kedua belah pihak. Baik dari penggugat dan tergugat.
Pihak penggugat adalah pemilik sah lahan tersebut Jacoba Mamangkey yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00701, dengan luas 37.845 M². Melalui kuasa hukumnya menyebut ada sejumlah dokument tambahan yang sangat penting, salah satunya bukti rekaman percakapan oknum camat.
“Dokument penting kami sudah serahkan ke majelis hakim, salah satunya bukti rekaman percakapan oknum Camat dengan anak pemilik lahan saat diundang ke kantor Kecamatan Amurang. Kami sangat yakin setelah bukti ini diterima lalu didengar oleh majelis hakim menjadi bahan bukti yang sangat kuat bahwa lahan milik klien saya telah dikuasi dengan cara yang salah oleh para tergugat dan kemudian serangkaian para oknum didalamnya diduga memperjual belikan lahan tersebut,” ujar Amir Minabari SH. MH
Amir menjelaskan lebih mendetail apa yang dipercakapkan didalam rekaman tersebut.
“Intinya rekaman itu, klien kami diduga dibujuk agar menerima bagian uang hasil penjualan lahan batu dinding yang mereka perjual belikan senilai Rp 175 juta, dimana hasil penjualan sebesar Rp 300 juta. Kemudian dikatakan sisanya Rp 125 juta dibagi untuk mereka enam orang. Dari percakapan itu sudah membuktikan dua opsi, secara tidak langsung para oknum sudah tau itu lahan milik klien kami, klien kami dibujuk dengan mendapat bagian yang lebih besar. Dan pastinya klien kami menolak penawaran mereka,” ungkap Amir.
Besar harapan dari kuasa hukum penggugat, kiranya para majelis hakim yang mulia sudah melihat titik terang bahwa lahan wale pisok atau batu dinding ini adalah benar milik kliennya Jacoba Mamangkey.
Persidangan perkara perdata ini ditanggani oleh majelis Hakim Yang Mulia diantaranya, Hakim ketua Antonie S. Mona SH didampinggi dua hakim anggota yakni Muhammad sabil Ryandika SH MH. Dan Swanti N. Siboro SH. Dan Panitra penganti Gebriella J. Pondaag SH.
Para tergugat, Stevie Wongkar selaku tergugat I kemudian Riedel Joyke Wongkar tergugat II, Ronald Korompis tergugat III, Weliam lelengboto tergugat IV dan Marlin lengkong tergugat V. Dan turut terugat I Lurah Buyungon dan tergugat II Camat Amurang selaku PPATS.(jim)