Surat Berharga Negara Pilihan Tepat Komitmen Investasi PPS Sebelum 30 September 2023

Penulis: Dasa Midharma Putera
Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Suluttenggomalut

KOMITMEN, itulah yang tergambarkan rencana investasi dari peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah ikut mengdeklarasikan hartanya baik yang berada didalam negeri maupun diluar negeri.

Wajib pajak  peserta PPS ini akan melakukan komitmen investasi paling lambat tanggal 30 September 2023 dengan menginvestasikan ke berbagai instrumen investasi yang telah dipersyaratkan dalam ketentuan PPS. Salah satu instrumen investasi yang ditawarkan pemerintah adalah melalu investasi di Surat Berharga Negara (SBN).

SBN sebagai Instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemerintah membuka pembiayaan melalui peminjaman dana dari para investor yang nantinya investor aken menerima keuntungan/kupon atau bunga dari penempatan SBN tersebut.

Belum lama ini wajib pajak peserta PPS dilingkup Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mengikuti pemaparan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Resiko (DJPPR).

Menghadirkan narasumber dari DJPPR dan Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk memberikan pencerahan dari sisi investasi Surat Berharga Negara dan aspek perpajakan yang timbul dari hasil investasi berupa penghasilan keuntungan atau pengalihan (keuntungan atau diskonto). Hasil keuntungan dari investasi yang diharapkan, cuan dan istilah lainnya menjadikan orang berkeinginan untuk berinvestasi.

Begitupun dengan instrumen keuangan yang dijadikan alasan menginvestasikan harta dari keikutsertaan dalam peserta PPS yang telah dilakukan oleh para wajib pajak yang memilih untuk melakukan investasi dan komitmen ini akan dilihat batas waktu paling lambat tanggal 30 September 2023 wajib pajak menginvestasikan hartanya pada 3 instrumen Investasi, yaitu Surat Berharga Negara (SBN), Sumber Daya Alam (SDA) dan Energi Baru Terbarukan (EBT/Renewble Energy)

Regulasi & Mekanisme Investasi Aset PPS di SBN

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengenakan tarif atas pengungkapan harta paling kecil, jika wajib pajak menginvestasikan aset yang diungkapkan, baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Bentuk Investasi tersebut berupa :

–           HIlirasasi Sumber Daya Alam (SDA) dan/atau renewable energy (pendirian usaha baru atau penyertaan modal), atau

–           Surat Berharga Negera (SBN)

Kebijakan SBN ini saat sekarang ini dirasa yang pilihan yang paling tepat, walaupun ada investasi lain di bidang hilirasi SDA dan renewable energy yang diatur dalam KMK-52/KMK.010/2022 melalui Pendirian usaha baru dan penyertaan modal melalui IPO (Initial Public Overing/ penawaran saham dipasar perdana) serta Right Issue, yang terdapat 332 sektor usaha.

Pemerintah melalui DJPPR ( Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) mengeluarkan kebijakan berupa Penerbitan SBN dalam rangka PPS Wajib Pajak. Surat Berharga  Negara (SBN) terdiri atas Surat Utang Negara (SUN ) dan Surat Berharga Negera Syariah (SBSN). SUN dapat berupa Obligasi Negara Rupiah dengan Variable Rate yaitu Variable Rate Reguler dan Saving Bond Ritel, dan juga berupa Surat Perbendaharaan Negara.

SBSN terdiri atas SBSN Jangka Panjang atas Rupiah dan Valas, dan Surat Perbendaharaan Syariah Negara.  SBN sebagai Sumber Pembiayaan APBN, yang merupakan salah satu alternatif pilihan dari pada melakukan peminjaman langsung.

Pembelian SBN seri khusus di pasar perdana dengan transaksi Private Placement, Pembelian dilakukan melalui Dealer Utama secara periodik dengan Harga Pasar (market yield). Ketentuan penempatan investasi pada PPS ini disebutkan dalam PMK-196/2021 sebagai berikut :

–           Investasi harta bersih dapat dilakukan secara bertahap, namun paling lambat tanggal 30 september 2023 Investasi sudah dilakukan secara penuh

–           Dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun sejak investasi ditempatkan, dapat dipindahkan kebentuk lain setelah minimal 2 tahun, dan dimungkinkan dipindahkan antar investasi maksimal 2 kali dengan hanya 1 kali perpindahan dalam 1 tahun.

–           Timeline Investasi pada SBN Batas Akhir WP melakukan investasi harta 30 September 2023, maka pembelian SBN ditawarkan secara periodik setiap bulan, Januari sd November 2022 dan Januari sd September 2023. Setelah tahun 2024, SBN ditawarkan periodik 3 bulan / 6 bulan (untuk perpindahan investasi).

Kontribusi Bagi Pertumbuhan Ekonomi & Kebijakan Fiskal

Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (KMK Investasi PPS) yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong investasi.

Komitmen itu mendatangkan cuan, dan sama-sama saling simbiosis mutualisme, dimana satu sisi negara membutuhkan pembiayaan, satu sisi wajib pajak peserta PPS memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan asetnya di SBN yang telah dipilih dengan mendapatakan porsi kupon atau bunga yang ditawarkan melalui transaksi Private Placement SBN dalam rangka PPS.

Instrumen SBN yang ditawarkan yaitu Nominal Rp 5.920.717.000.000 atau $ 77.114.000 dengan total investor sebanyak 974 Investor (Surat Utang Negara atau SUN) dan 378 Investor (Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN).

Untuk seri SUN antara lain FR0094, FR0099, dan USDFR0003, sedangkan untuk seri SBSN yaitu PBS-035. Wajib pajak dapat melakukan private placement  di pasar perdana atau pembelian dilakukan pada Dealer Utama yang berkontribusi antara lain : BNI, CIMB Niaga, Mandiri Sekuritas, Permata, BCA, Mandiri, Mayban k, Panin, BRI, OCBC NISP, Danamon dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

SBN Seri Khusus untuk SUN dan SBSN ini memiliki beberapa keuntungan yaitu Bahwa bersifat Fixed Rate (Kupon/Bunga Tetap) dengan Tenor 6 tahun untuk SUN Rupiah, 10 tahun untuk SUN USD, dan 20 tahun untuk SBSN Rupiah. Dan SBN seri khusus ini dapat diperdagangkan atau Tradable.

Penulis mencatat bahwa Investasi PPS di SBN memberikan imbal hasil yang lebih menarik dibandingkan suku bunga acuan Bank Indonesia, Deposito, Saham dan yang pastinya aman karena dijamin oleh Pemerintah. Investasi PPS, juga memiliki dua fungsi penting secara ekonomi yaitu potensi sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi dan perluasan basis perpajakan nasional.

Menambahkan, lebih dari itu, berinvestasi di SBN juga berarti berkontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional karena dana yang terkumpul akan digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 dan mencapai pemerataan pembangunan.

Selain itu, imbal hasil SBN juga hanya terkena Pajak Penghasilan Final yang turun dari tarif sebelumnya 15% menjadi tarif 10%, lebih rendah dari pajak bunga deposito.

Alhasil, dengan kondisi tersebut ditambah dengan perbaikan fundamental Indonesia dan potensi ekonomi Indonesia sedang menuju ke dalam tahap jalur pemulihan, saat ini menjadi momen bagi investor peserta PPS untuk mendiversifikasikan investasinya ke SBN.

Di tengah tren suku bunga dunia yang tetap rendah, SBN dapat menjadi pilihan untuk mengoptimalkan dana yang dimiliki dengan eksposur risiko yang lebih rendah dibandingkan investasi saham. Pemerintah juga akan melihat beberapa indikator makro ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan sebagainya.

Tujuannya agar kupon atau imbal hasil SBN yang ditawarkan pemerintah tetap menarik bagi investor, namun dari sisi biaya (cost of fund) juga di level wajar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *