Kanwil DJP Suluttenggomalut Gelar Kelas Pajak Wartawan

Barometer.co.id-Manado. Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut menggelar Kelas Pajak Wartawan, Selasa (29/08/23). Kelas pajak ini diikuti oleh belasan wartawan dari berbagai media di Sulawesi Utara.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri. Usai membuka, Arif sekaligus memberikan materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Saya menyusun materi ini secara sederhana agar gampang dimengerti,” kata Arif.

Salah satu yang disampaikan Arif adalah terkait Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. “SPT bersifat assesment atau dibuat dan dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak. Wajib pajak diberi kebebasan untuk menghitung sendiri penghasilannya kemudian melaporkannya dan membayar pajaknya. DJP nanti akan meneliti apakah SPT yang disampaikan sudah sesuai,” jelas Arif.

Secara umum, jika nantinya ada yang tidak sesuai, maka DJP bisa melakukan pemeriksaan hingga penyidikan. Prosesnya pun bisa sampai ke pengadilan.

Materi lain yang diberikan pada Kelas Pajak Wartawan ini yaitu Integrasi NIK menjadi NPWP yang dibawakan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Melva Karla Yece Pontoh, kemudian Pajak Penghasilan (PPh) oleh Penyuluh Pajak DJP Suluttengomalut, Dasa Midharma Putera dan materi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Kepala Seksi Keberatan, Banding dan Pengurangan IV, Agus Widhi Tamtomo.(jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *