Barometer.co.id – Kotamobagu


DPD Perindo Kotamobagu  melalui ketuanya Alfrets Paat optimis Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Dua Asni Uge akan mulus masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kotamobagu. Optimis ini didasari sanggahan masyarakat atas ijazah Asni tidak memiliki dasar.

“Melalui DPW (Dewan Pengurus Wilayah) telah melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Minut. Hasilnya menyatakan tidak pernah ada pembatalan atau adanya masalah terkait ijazah Asni Uge. Berkas ijazah yang telah dimasukkan ke KPUD Kotamobagu sah,” tukas Alfrest yang didampingi Bendahara Stenly Sangkop ketika dihubungi, Jumat (29/09).

Atas hasil konfirmasi di Dinas Pendidikan Minut, ditegaskan oleh Alfrest tidak akan ada perubahan atas pencalonan Asni. “Atas hasil konfirmasi juga menjadikan kami tidak ada alasan untuk melakukan penggantinya Asni,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris DPD Perindo Kotamobagu Ferdinand Mokodompit menyebutkan seharusnya sudah tidak ada masalah terkait berkas pencalonan Asni. Dia beralasan KPUD Kotamobagu telah menyatakan berkas tersebut Memenuhi Syarat (MS). 

“Kami sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi juga kepada KPUD. Sekaligus mempertanyakan status MS atas Asni. Karena mereka (KPUD, red) tidak juga melakukan revisi atas status MS, seharusnya memang pencalonan tidak perlu ada masalah. Apalagi dari pihak Dinas Pendidikan Minut juga tidak mencabut ijazah,” pungkasnya.

Sebelumnya Bendahara DPW Perindo Sulut  Rul Mantik menyampaikan telah melakukan klarikasi di Dinas Pendidikan Minut. Hasilnya tidak pernah ada pembatalan atas ijazah Asni Uge.

“Jadi, kami dari tim dari DPW telah bertemu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara untuk mencari informasi soal ijazah salah satu Bacaleg kami. Informasi yang diperoleh, Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara tidak pernah mengeluarkan surat yang mengatakan bahwa ijazah yang dipersoalkan itu palsu,” tandas Rul Mantik.

Dijelaskannya pula, bahwa surat yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara hanya mencabut surat pernyataan soal ijazah yang awalnya ditandatangani oleh Sekretraris Dinas Pendidikan, bukan menganulir ijazah Asni Uge.

“Tidak ada poin yang menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Minut menganulir ijazah saudari Asni Uge. Jadi yang bersangkutan bisa menggunakan ijazahnya itu. Kalau soal legalisir, legalisir Tahun 2011 juga sah untuk digunakan, karena tidak ada Undang Undang yang menyatakan bahwa legalisir yang lama tidak lagi digunakan, apalagi beranggapan bahwa tidak adanya legalisir yang baru bisa membatalkan ijazah yang sudah diterbitkan oleh lembaga negara,” terang Rul Mantik.(noh)