Sidang Pemalsuan Akta PT BDL, Sindikat Mafia Akta Terungkap, Ndaru Pegawai KemenkumHAM RI Terima Puluhan Juta

Barometer.co.id, Jakarta – Kasus pemalsuan akta otentik yang ditangani Bareskrim Polri kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin, 18 September 2023.

Dalam sidang tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) memanggil seorang saksi bernama Ilmiawan Dekrit.

Ilmiawan Dekrit, seorang notaris yang pertama kali diminta untuk membuat akta baru untuk perusahaan PT BDL yang menjadi pusat permasalahan, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Alfi Usup.

Ilmiawan menceritakan bahwa awalnya diminta untuk membuat akta nomor tiga oleh terdakwa Victor Pandunata dan ayahnya, Hadi Panduwinata.

Dalam pertemuan dengan Victor Pandunata, victor pandunata menyampaikan bahwa saham terdakwa sudah tidak ada lagi di PT BDL.

Sebagai solusi, terdakwa meminta Ilmiawan untuk membuat akta baru guna mengembalikan saham-saham tersebut. Ilmiawan kemudian meminta notaris temannya, Daradjat Djuardi Sujarman, yang juga menjadi terdakwa, untuk membuat akta baru tersebut.

Ilmiawan mengungkapkan, “Pada pertemuan dengan terdakwa Victor Pandunata, saya dimintai tolong untuk mengembalikan saham-sahamnya yang sudah hilang. Caranya yaitu dengan membuat akta yang baru dan kemudian didaftarkan peralihan saham nya ke Kemenkumham RI.”

Selain itu, Ilmiawan juga menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut, salah satu yang hadir adalah seorang pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM RI, bernama Ndaru.

Ketika ditanya oleh hakim mengenai alasan membantu Victor Pandunata membuat akta baru, Ilmiawan mengakui menerima uang senilai Rp100 juta dari ayah Victor, Hadi Pandunata, sebagai imbalan.

“Uangnya Rp 100 juta dari jasa pembuatan akta nomor tiga tanggal 25 januari 2022 ini,” jelasnya. Setelah menerima uang tersebut, Ilmiawan memberikan Rp 10 juta kepada terdakwa Daradjat dan Rp 10 juta kepada stafnya, Eko, yang mengunggah akta nomor tiga ke situs Kemenkumham RI. Sementara sisanya, Rp 80 juta, dibagi dua dengan Ndaru, pegawai Kemenkumham RI.

“Iya, itu untuk pembuatan akta nomor tiga,” tambah Ilmiawan. Namun, 40 jt yang diambil oleh ilmiawan telah disumbang kan ke panti asuhan, ketika dimintai hakim untuk menyebutkan nama panti asuhan yang menerima uang tersebut, Ilmiawan mengaku sudah lupa. “Sudah lupa yang mulia, karena sudah lama sekali,” katanya.

Ilmiawan juga menegaskan bahwa uang Rp 40 juta yang diberikan kepada Ndaru adalah sebagai imbalan atas jasa pembuatan akta nomor tiga tanggal 25 januari 2022.

Dalam sidang, diketahui bahwa terdakwa Daradjat tidak mengunggah akta nomor tiga ke situs Kemenkumham RI, melainkan meminta staf Ilmiawan untuk melakukannya. Bahkan, password dan ID yang digunakan saat mengunggah adalah milik Ilmiawan.

Sebelumnya, Victor Pandunata dan notaris Daradjat Djuardi Sujarman ditahan atas kasus menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan membuat akta otentik palsu.

Kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sulut pada Juli 2023. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik Dittipideksus subdit 1 Bareskrim Mabes Polri.

Penyidikan terhadap kedua tersangka dimulai setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 4 April 2022.

Selain kasus pemalsuan akta, sebelumnya Victor Pandunata telah menuai kontroversi karena menerima gelar adat sebagai Tongganut In Ta Motompira dari Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya (AMABOM).

Gelar tersebut dianggap kontroversial oleh beberapa ketua adat karena dianggap terlalu mudah dan tidak substansial. Beberapa pemuka adat menuntut pencabutan gelar tersebut.

Ketua adat yang mengecam pemberian gelar adat tersebut juga meminta agar gelar tersebut dicabut karena dianggap memalukan.

Di sisi lain, Direktur Utama PT BDL, Adrianus Tinungki, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH), terutama penyidik Dittipideksus Bareskrim subdit 1 Mabes Polri, atas penanganan kasus ini.

Tinungki menyatakan bahwa perkara ini berawal dari pembuatan akta otentik oleh Victor Pandunata melalui notaris Daradjat Djuardi Sujarman di Kabupaten Bogor pada tanggal 25 Januari 2022.

Akta tersebut digunakan sebagai dasar peralihan saham di PT BDL untuk diunggah dalam sistem SABH Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Tinungki menegaskan bahwa tindakan Victor melalui notaris Daradjat tersebut tidak benar karena tidak ada persetujuan peralihan saham dari Menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan.

Tindakan ini dianggap melawan hukum karena saham dialihkan tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya. PT BDL juga melaporkan notaris Daradjat Djuardi Sujarman kepada majelis pengawas notaris wilayah Jawa Barat.

Setelah beberapa kali sidang, majelis pengawas notaris memutuskan bahwa notaris Daradjat Djuardi Sujarman bersalah dalam menerbitkan akta pada tanggal 25 Januari 2022 tersebut.

Notaris Daradjat Djuardi Sujarman telah mengakui bahwa dia diberikan informasi yang tidak benar oleh Victor Pandunata dan bersedia bertanggung.

PLUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *