Barometer.co.id, Manado — Tim penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengungkap adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis minyak tanah. Seorang pemilik berinisial DP ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti mobil truk dan minyak tanah 3600 liter.
Penyaluran minyak tanah yang tidak sesuai peruntukannya ini terungkap atas informasi dari masyarakat. Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Tommy Aruan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyeludupan BBM jenis minyak tanah, dari Kepulauan ke wilayah Minahasa Utara (Minut).
“Berdasarkan informasi tersebut tim kemudian melalukan penyelidikan di lapangan dan kita berhasil mengamankan satu unit truk warna hijau nomor polisi DB 8252 AS, bermuatan 8 drum yang isinya 3600 liter minyak tanah,” kata Aruan.
Pemilik berinisial DP kita sudah amankan dan saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Jadi modusnya minyak tanah di daerah Kepulauan Siau masih bersubsidi, mereka kemudian kumpulkan selanjutnya diangkut pakai kapal dibawah ke darah Minut. Kemudian di distribusikan lagi ke beberap tempat di Sulut. Untuk harga per liter di Kepulauan Rp7500 kemudian di jual lagi dengan harga Rp10000,” jelasnya.
PLUR