Polres Minsel Tetapkan Mantan Dirut PDAM dan PD Citawaya Esa Tersangka Kasus Korupsi

Barometer.co.id – Amurang
Polres Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya menahan mantan Dirut PDAM dan PD Citawaya Esa Minsel. Pasalnya, lelaki berinisil JMT  alias Oce (66) diduga telah melakukan tindakan korupsi hingga merugikan uang negara Ratusan Juta Rupiah. 

Kasus korupsi ini dijelaskan oleh Kapolres Minsel saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahap II tahun 2018  dari Pemkab Minsel kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minsel. Sebagaimana diketahui, Oce juga sempat menjadi Kadis PU Minsel.

Konferensi pers diadakan di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Senin (02/10), dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, Kasi Humas Iptu Ronald Wauran serta puluhan wartawan biro Minsel. 

” Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana penyertaan modal tahap II dari Pemkab Minsel, kepada PDAM Minsel tahun 2018, dengan tersangka lelaki Otje dan lelaki JRT alias Jhon (55),”ujar Kapolres. 

Senada dijelaskan Kasat Reskrim.  Penyidikan kasus ini dimulai sejak bulan November tahun 2022 hingga pada bulan Agustus 2023, dan dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

“Dasar Laporan Polisi nomor LP/A/275/IX/2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, tanggal 7 September 2022, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada bulan Agustus 2023 dilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka,” terang Kasat. 

Barang bukti yang disita yaitu. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana penyertaan modal tahap II yang telah dilegalisir, dengan penetapan sita dari PN Amurang. 

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minsel kepada PDAM Minsel, dalam hal ini terdapat niat unsur melawan hukum, dan niat untuk menguntungkan diri sendiri yang tentunya bisa merugikan negara, sehingga ditetapkan lelaki JMT dan JRT sebagai tersangka,” jelasnya lagi. 

Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Prop. Sulut adalah Rp. 945.322.950 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah). 

“Pasal persangkaan yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda uang paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar rupiah,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui kasus korupsi di PDAM Minsel dilaporkan oleh Persatuan LSM  Minsel dan Pansus LKPJ DPRD Minsel di Polda Sulut tahun 2019. Besaran dugaan dana dikorupsi yang ditata pada APBD 2018 tersebut sebesar Rp 3,45 miliar.

Anggaran penyertaan modal yang diduga dikorupsi terbagi menjadi dua program. Pertama Rp 2 miliar yang diperuntukkan bagi sambungan gratis bagi seribu pelanggan baru. Sedangkan kedua dibelanjakan bagi biaya operasional dengan nilai Rp 1.45 miliar.(mor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *