Terbukti Palsukan Akta PT. Bulawan Daya Lestari, Victor Pandunata Divonis 18 Bulan Penjara

Barometer.co.id, Manado – Majelis Hakim yang dipimpin Alfi Usup SH MH dalam putusan-nya terhadap dua terdakwa, Victor Pandunata divonis pidana  18 bulan dan Notaris Daradjat Duardi Suryaman dengan pidana 9 bulan penjara.  keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan pemalsuan akta otentik, sebagaimana dalam pasal 266 KUHPidana. Jumat (13/10/2023) di PN Manado.

“Terdakwa Victor Pandunata, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud untuk memakai seolah olah keterangan itu sesuai kebenaran dan menimbulkan kerugian, menjatuhkan pidana satu tahun dan enam bulan,” ucap Ketua majelis hakim yang mengadili perkara, Alfi Usup.

Atas putusan majelis hakim, masing masing terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum -nya, Viktor Pandunata, yakni  Doan Tagah SH CLA , dan terdakwa Daradjat, dengan PH Sachlan Kurusi SH, menyatakan pikir pikir atas putusan.

Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum, dengan sikap pikir pikir.

Sebelumnya pada tanggal 6 Oktober 2023 , oleh JPU Kejari Manado dalam tuntutannya, notaris Daradjat Duardi Suryaman dituntut 1 tahun dan 6 bulan, dan Victor Pandunata dengan pidana 3 tahun penjara.

Diketahui, fakta hukum, adapun keberadaan  (muncul) Akta Depot No.3 tanggal 25 Januari 2022, ketika ada perkara di PTUN, atas gugatan yang diajukan Hadi Pandunata perihal perubahan data PT BDL, tetapi gugatan ditolak.

Sementara, pemilik saham asli, akta No 14 tanggal 12 November  2021. Dengan pembayaran atas peralihan saham  kepemilikan PT BDL, antara pemilik sebelumnya, yakni Yance Tanesia selaku penjual dan merupakan pendiri PT BDL, kepada pihak David Liem selaku pembeli dengan pembayaran bertahap, total Rp.25 Miliar.

Sementara peralihan saham ini berdasarkan persetujuan Menteri ESDM dan dilaksanakan RUPS.

Sehingga pemilik saham PT BDL, sebagaimana akta no 14, tanggal 12 November 2021, dirugikan atas munculnya akta depot (penyimpanan) no.3 ,tanggal 25 Januari 2022.

Ini cara, perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa, Victor yang awalnya sudah mengenal Daruk salah satu pegawai Kemenkumham, melalui Daruk diperkenalkan nya, Ilmiawan yang adalah mantan pegawai pada Kementrerian hukum dan ham, lalu sekarang berstatus sebagai notaris, sekaligus sebagai pengurus majelis kehormatan notaris DKI Jakarta.

Awal pertemuan, Ilmiawan, Victor dan Daruk pada bulan Desember 2021 di Kota Casablanca Jak- Sel. Victor menceritakan pada Ilmiawan  soal sahamnya yang telah hilang, sehingga apa mungkin untuk dikembalikan haknya sesuai dengan yang diinginkan-nya.

Dikarenakan Ilmiawan belum mendapatkan data apapun, kemudian dia menghubungi stafnya di kantor ,Eko, untuk menghubungi Daradjat, guna mengembalikan hak Victor.

Ilmiawan memperkenalkan Daradjat pada Victor, melalui telpon. Singkatnya ada arahan dari Ilmiawan untuk membuat surat penegasan, dan karena terdakwa tidak mengetahui membuat surat penegasan yang baik dan benar.

Singkatnya, dibantu oleh Daradjat, surat penegasan yang ditandatangani, Victor berperan selaku Direktur PT IPI yang salah satu pemegang saham, dan Victor juga berperan sebagai Direktur Utama PT BDL.

Daradjat kemudian membuat minuta akta yang diserahkan pada Victor melalui Ilmiawan, dengan akta belum ada nomor dan tanda tangan, serta sidik jari. Yang kemudian ditandatangani, dan sidik jari oleh Victor. 

Dan  jadilah akta depot tanggal 25 Januari 2022, yang merupakan produk dari Daradjat.

Atas peranan dari saksi Ilmiawan, terdakwa Daradjat, Adanya pertemuan antara Ilmiawan, terdakwa Victor, dan juga dibantu Eko staf Ilmiawan , serta bantuan Daruk yang adalah pegawai Kemenkumham.

Hal mana akta Depot penyimpanan tanggal 25 Januari 2022, dari pertemuan terdakwa Victor, saksi Ilmiawan dan Hadi Pandunata juga ada Daruk ,tapi tidak bersamaan.

Atas permintaan Hadi di Tebet, dan mendapat kabar dari Daruk, bahwa Akta Depot sudah di Upload di SHBH Kemenkum dan Ham.

Ilmiawan diberikan uang oleh Hadi  Pandunata sebesar Rp.100 Juta sebagai hadiah Ulang Tahun Victor. Oleh Ilmiawan uang tersebut, diberikan pada terdakwa  Daradjat Rp.10 Juta, Eko Rp.10 Juta, Daruk Rp.40 Juta dan sisanya untuk Ilmiawan sendiri, dan menurut kesaksiannya, uang Rp40 telah disumbangkan-nya pada fakir miskin. Dan dia mengira tidak akan terjadi permasalahan dikemudian hari.

PLUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *