Kanwil DJP Suluttenggomalut Lampaui Target Penerimaan Tiga Tahun Berturut-turut

Barometer.co.id-Manado. Selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2021, 2022 dan 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) berhasil melampaui target penerimaan.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri mengatakan, pada tahun 2023, realisasi penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut sebesar Rp17,31 triliun, tumbuh 23,52 persen. Capaian penerimaan sebesar 122,68 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,11 triliun. Sedangkan berdasarkan target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023, capaian Kanwil DJP Suluttenggomalut adalah 107,27% dari target sebesar Rp16,13 triliun.

“Capaian tersebut menempatkan Kanwil DJP Suluttenggomalut pada peringkat dua nasional untuk realisasi capaian penerimaan,” kata Arif pada konferensi pers kinerja Kanwil DJP Suluttenggomalut, Rabu (17/01).

Ia mengatakan, realisasi penerimaan tersebut bersumber dari Wajib Pajak Badan dengan kontribusi sebesar Rp16,74 triliun dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp572 miliar.

Berdasarkan jenis pajak, terdapat empat besar jenis pajak yang menopang penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut. Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp10,08 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp6,31 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp760 miliar, Pendapatan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp5,6 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp151 miliar.

Realisasi penerimaan tersebut bersumber dari Wajib Pajak Badan dengan kontribusi sebesar Rp16,74 triliun dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp572 miliar.

Dari segi kepatuhan penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil meraih realisasi sebesar 108,59% atau sebanyak 545.658 SPT dari target 502.478 SPT.

Hasil tersebut membawa Kanwil DJP Suluttenggomalut menempati peringkat satu nasional untuk realisasi capaian kepatuhan SPT. Dari capaian tersebut menunjukkan bahwa para wajib pajak semakin patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dalam hal ini untuk melaporkan SPT Tahunan yang tentunya akan berdampak pada realisasi penerimaan pajak.(jou)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *