Lakukan Tindak Pidana Perpajakan, Direktur Perusahaan Konstruksi Dipidana Penjara Dua Tahun

Barometer.co.id-Manado.  Pengadilan Negeri Limboto telah memutus perkara kasus tindak pidana perpajakan atas nama Rully Remi Kum alias RRK. Hasil putusan tersebut termaktub dalam Petikan Putusan Perkara Pidana Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN Lbo mengenai tindak pindana perpajakan RRK melalui Wajib Pajak Badan CV Kurnia Logistic alias CV KL.

Hasil putusan perkara pidana perpajakan ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri di ruang kerjanya, Senin (13/05/24).

Dalam putusan tersebut, terdakwa RRK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sesuai dengan putusan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RRK dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp347.105.180.

Arif pun mengungkapkan bahwa terdakwa RRK merupakan seorang direktur Wajib Pajak Badan bernama CV KL yang bergerak di bidang penyedia jasa konstruksi.

“Tindak pidana tersebut, dilakukan pada kurun waktu masa Januari 2020 s.d. Agustus 2020 yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 173.552.590,” ujar Arif.

Atas putusan tersebut, Arif mengatakan bahwa Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang efektif dan adil. Menurut Arif, penegakan hukum ini harus terus dilakukan dengan konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak tidak patuh, Arif berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus menimbulkan efek gentar, baik kepada pelaku tindak pidananya maupun wajib pajak lainnya, demi dapat mencegah terjadinya tindak pidana perpajakan.(jou)