Permohonan Kekayaan Intelektual di Sulut Capai 3.160

Barometer.co.id-Manado. Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Aris Munandar menyebutkan bahwa sepanjang penyelenggaraan “Mobile Intellectual Property Clinic’ di Sulawesi Utara dari 2022 sampai 2024 tercatat 3.160 permohonan kekayaan intelektual.

“Dalam kurun waktu tersebut setiap tahun mengalami kenaikan 25 persen,” katanya tanpa merinci saat membuka Mobile Intellectual Property Clinic, yang dilaksanakan Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), di Manado, Senin.

Ia mengatakan bahwa Sulut merupakan salah satu diantara beberapa provinsi di Indonesia dengan permohonan paten yang tinggi.

“Capaian ini tentunya tidak terlepas dari peran dan dukungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan seluruh komponen pemangku kepentingan di wilayah dalam mendorong layanan Kekayaan Intelektual untuk masyarakat,” katanya.

Gubernur Sulut diwakili Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulut Lukman Lapadengan menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, potensi Kekayaan Intelektual menjadi salah satu senjata yang mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah “Bumi Nyiur Melambai”.

“Sulut memiliki potensi yang sangat besar dalam sektor ekonomi kreatif lewat UMKM sehingga dapat mendorong masyarakat untuk bangga terhadap produk dalam negeri,” katanya.

Pada saat tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat merek kolektif Wale Tou Mu’ung, sertifikat merek “Kelapa17”, sertifikat merek “HK”, dan sertifikat merek Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.

Hadir juga pada saat itu antara lain Rektor Universitas Sam Ratulangi Oktovian B. A. Sompie, dan perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu Analis Kekayaan Intelektual Madya Anis Ersita.

Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dilaksanakan selama tiga hari, yakni 20-22 Mei 2024.(ANTARA)