Barometer.co.id-Manado. BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara bersama Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) memanggil perusahaan yang menunggak iuran dan perusahan belum daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 11-14 Juni 2024.

Dalam kegiatan tersebut terdapat total 205 badan usaha yang terdiri dari 115 badan usaha menunggak iuran dan 90 badan usaha yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan, “Kegiatan ini dibantu oleh Pengawas Tenaga Kerja bersama-sama melakukan pemanggilan kepada badan usaha yang sudah lama menunggak iuran dan badan usaha yang belum terdaftar,” ujarnya.

Kegiatan ini berjalan baik, badan usaha yang datang langsung memberikan komitmen pembayaran iuran dan juga yang belum daftar langsung didaftarkan saat itu juga.

“Kami harapkan dengan kegiatan ini para pemilik badan usaha bisa lebih peduli lagi dengan pekerja mereka karena risiko saat bekerja itu pasti ada. Apapun pekerjaannya harus ada perlindungannya,” tambahnya.

Sunardy juga berterima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara yang selalu mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan.(jou)