Barometer.co.id-Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tata kelola pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diatur ulang ke depannya merespons persoalan anggaran yang dikeluhkan kepala daerah.

Dasco saat ditemui seusai menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan pengaturan ulang tata kelola PPPK itu telah dibahas dengan pemerintah.

“Soal PPPK sebenarnya kita sudah bahas dengan Menteri PANRB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini dilakukan pada saat selesai pilkada,” ucap dia.

Menurut Dasco, tata kelola PPPK oleh pemerintah daerah perlu diatur ulang agar ke depannya tidak terjadi penumpukan pegawai yang memberatkan anggaran.

“Kewenangan-kewenangan yang kemudian diberikan kepada kepala daerah ini juga mungkin perlu kita benahi tata kelolanya, supaya kemudian tidak terjadi penumpukan-penumpukan honorer atau PPPK baru yang kemudian ada di daerah,” ujarnya.

Adapun Dasco menghadiri rapat Komisi II yang mengundang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta asosiasi kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut rapat tersebut spesial karena digelar di tengah masa reses.

“Kami memanggil karena kami ingin mendengar dan turut serta menyelesaikan persoalan yang penting dalam konteks hubungan pusat dan daerah hari ini,” kata dia saat membuka rapat.

Rifqi menjelaskan rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.

Ia mengapresiasi Apkasi dan Apeksi atas upaya advokasi yang telah dilakukan. Menurut dia, rapat kali ini berfokus pada mendengarkan aspirasi bupati dan wali kota, sementara rapat dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) akan digelar khusus.

“Hari ini kami ingin mendengarkan keluh kesah masalah yang mudah-mudahan bisa kita carikan solusinya pada level kabupaten/kota dulu. Nanti gubernur akan kita carikan waktu khusus di RDP dan RDPU yang lain,” kata dia.

Sebelumnya, Rifqi mengatakan Komisi II DPR RI sudah memiliki data sekitar 39 kabupaten/kota yang harus mendapat bantuan dari APBN, khususnya untuk mengatasi persoalan gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK.

“Lebih kurang 39 kabupaten/kota yang setelah dilakukan berbagai exercise, mau tidak mau harus mendapatkan perbantuan dari APBN,” kata dia, Rabu (29/7).

Pada prinsipnya, dia ingin memastikan hubungan pusat dan daerah tetap berjalan dengan baik di tengah berbagai tekanan global yang saat ini terjadi. Menurut dia, kegiatan pemerintahan harus memberikan efek ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Seperti apa nanti model perbantuannya, apakah per penambahan TKD, termasuk di dalamnya perluasan atau penambahan dana alokasi umum untuk sumber gaji P3K daerahnya, dan seterusnya dan seterusnya, akan kami bahas dan formulasikan,” katanya.(ANTARA)