Barometer.co.id-Manado. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo memberikan izin usaha kepada PT Pusat Gadai Intention sebagai perusahaan pergadaian yang akan menjalankan kegiatan usaha di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala OJK Sulutgo, Robert Sianipar mengatakan, pemberian izin tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperkuat ketersediaan layanan keuangan yang aman, terpercaya, dan sesuai dengan ketentuan bagi masyarakat.
“Izin usaha PT Pusat Gadai Intention ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-93/KO.16/2026 tanggal 28 Agustus 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, PT Pusat Gadai Intention memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan usaha pergadaian dengan wilayah operasional di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara,” kata Robert.
Pemberian izin usaha tersebut dilakukan setelah PT Pusat Gadai Intention memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK. Perusahaan menyampaikan permohonan izin usaha melalui surat Direksi Nomor 001/PGI-DIR/IV/2026 tanggal 12 Januari 2026. PT Pusat Gadai Intention juga telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 29 Desember 2025. Selain itu, seluruh Pihak Utama perusahaan telah menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan dan memperoleh persetujuan pada 21 Agustus 2026.
Seiring dengan pemberian izin usaha tersebut, OJK mewajibkan PT Pusat Gadai Intention untuk mengutamakan pelindungan konsumen dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan wajib menyampaikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat, antara lain mengenai izin usaha OJK, jam operasional, suku bunga pinjaman, serta biaya administrasi dan biaya lainnya yang dikenakan kepada konsumen.
OJK juga menekankan pentingnya pengelolaan dan perlindungan barang jaminan milik konsumen. PT Pusat Gadai Intention wajib memastikan barang jaminan yang diterima dari masyarakat mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pertanggungan asuransi sesuai dengan cakupan perlindungan yang ditetapkan.
OJK berharap kehadiran PT Pusat Gadai Intention dapat menambah alternatif pembiayaan bagi masyarakat di Kota Manado melalui layanan pergadaian yang legal dan memenuhi ketentuan. Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin dari OJK serta memahami informasi mengenai biaya, suku bunga, jangka waktu, dan ketentuan lainnya sebelum melakukan transaksi.(jou)
