Barometer.co.id-Manado. Kantor Pos di Jalan Sam Ratulangi pusat Kota Manado hingga pukul 15. Wita terpantau ramai diserbu warga. Pantauan wartawan, ada yang senyum bahagia ada yang menampilkan wajah sedikit ‘kecewa.’
Ternyata ramainya warga karena lagi mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Meski ramai namun pelayanan berjalan lancar bahkan bernuansa canda.
Diketahui, BSU 2025 merupakan Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000,-.
Adapun persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 5 Tahun 2025.(irv)