Barometer.co.id-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyebut pemerintah menggodok rencana untuk membagikan tanah kepada kelompok petani yang masuk dalam kategori sangat miskin (desil 1) dan kategori miskin dan rentan (desil 2).
Rencana tersebut dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menterinya dalam rapat terbatas mengenai program-program pemberdayaan masyarakat dan strategi pemerintah menanggulangi kemiskinan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta.
“Alat produksi (untuk rakyat, red.) kita akan terus wujudkan, termasuk upaya menyediakan tanah untuk masyarakat petani desil 1-2. (Untuk) desil 1, kita akan dorong terbangunnya kepemilikan alat produksi kepada para petani dengan membagi-bagikan tanah-tanah untuk masyarakat desil 1 dengan teknis yang segera dimatangkan,” kata Muhaimin Iskandar saat ditemui selepas rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana, Jakarta, Selasa (4/11) malam.
Pembahasan mengenai tanah untuk petani yang masuk dalam kategori desil 1 dan desil 2 merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian Presiden Prabowo dalam ratas tersebut.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan rencana membagikan tanah itu bertujuan untuk memperkuat kemandirian petani. “Pemerintah akan terus berupaya untuk mewujudkan penguatan kemandirian petani melalui kepemilikan alat dan lahan produksi,” kata Seskab Teddy.
Dalam rapat yang sama, Seskab Teddy menyebut Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya memanfaatkan seluruh fasilitas milik pemerintah untuk mendukung tumbuhnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kemudian, Presiden Prabowo juga menginstruksikan adanya pembatasan impor barang-barang bekas, terutama pakaian, karena diyakini merugikan masyarakat.
Presiden Prabowo, dalam ratas itu, membahas pula mengenai pemberian beasiswa dan pelatihan bagi lulusan SMA dan SMK yang ingin bekerja ke luar negeri. Tidak hanya itu, Presiden menekankan pentingnya percepatan digitalisasi untuk UMKM, serta peningkatan daya saing UMKM melalui kemudahan akses perizinan dan sertifikasi.(ANTARA)
