Barometer.co.id-Manado. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti pada lima toko emas di Kota Manado dan Kota Kotamobagu, Selasa (02/03/26).

“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT. Hakian Wellem Rumansi (PT. HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara,” kata Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi di Manado, Rabu.

Kelima toko emas itu yaitu Toko Emas Bobby berlokasi Jl. Walanda Maramis No.73. Pinaesaan, Manado, toko Istana Jewerly (Jl. S. Parman No.209) PinaesaanManado, Toko Emas London (Jl. Walanda Maramis No.58B), Pinaesaan, Manado serta Haji Murni (lokasi di kompleks pertokoan Marina Plaza Wenang Utara, Kecamatan Wenang).

Sementara di Kota Kotamobagu  adalah Toko Emas Srikandi Ruko Nomor 12 berlokasi Jl. Yos Sudarso, Gogagoman, Kotamobagu.

Hasilnya, katanya, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya emas batangan dan emas butiran, perangkat telepon seluler dan barang-barang lainnya.

Proses penggeledahan dan penyitaan, tim dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan mendapat dukungan pengamanan dari personel Komandan Polisi Militer Angkatan Laut.

Kegiatan ini, tambahnya, untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Kami menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(ANTARA)