Barometer.co.id-Amurang. Bagi pelaksana program APBD khususnya yang termuat pada APBD dan APBD Perubahan 2020 harus lebih berhati-hati. Terutama apabila masih ngotot menyelesaikan pekerjaan meski tahun anggaran telah selesai. Apalagi yang baru memulai pekerjaannya di awal tahun ini. Sebab bila dipaksakan sudah pasti melakukan pelanggaran aturan dan dapat berujung pada Pidana Korupsi.
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Minsel, Jhon Senduk mengingatkan bahwa seluruh pekerjaan harus dihentikan apabila tahun anggaran telah berakhir. Bila tetap dipaksakan dikerjakan tentu dapat dikatakan melanggar aturan. Menurutnya bila ada yang meneruskan pekerjaan bahkan baru memulai, sudah layak dilakukan pemeriksaan.
“Kalau bicara aturan sudah tentu telah terjadi pelanggaran. Sebab semua pekerjaan atau pelaksanaan kegiatan sudah ditetapkan selesai pada saat tahun anggaran berakhir, kecuali itu proyek multy year. Nah kenapa menurut saya harus diperiksa bila masih ada yang ngotot meneruskan atau baru memulai. Bisa dilihat dari anggarannya, bagaimana mereka harus membiayai sedangkan seluruh anggaran ditutup setelah tahun anggaran selesai. Kan lucu kalau proyek dikerjakan tanpa ada biaya,” ujarnya.
Ada beberapa kemungkinan, pertama anggarannya sudah lebih dulu ditarik 100 persen, meski pekerjaan belum selesai atau malah belum dikerjakan. Bila ini terjadi maka jelas sebuah pelanggaran, karena seluruh pembayaran dilakukan berdasar tahapan penyelesaian pekerjaan. Lalu menjadi pertanyaan dipindahkan kemana atau berada pada siapa anggaran tersebut?
“Gawatnya lagi bila anggaran pekerjaan sudah habis, sedangkan pekerjaan belum selesai. Bukan tidak mungkin anggaran sudah mengalir kemana-mana bahkan ke puncuk pimpinan. Apalagi sedang dilaksanakan Pilkada. Maka harus ditelusuri aliran dananya. Jangan sampai karena kalah kemudian buru-buru dikerjakan,” paparnya.
Bila pekerjaan dikerjakan karena keterpaksaan, bukan tidak mungkin hasil pekerjaan tidak sesusai bestek. “Lihat saja pada pekerjaan saluran air bersih di Kecamatan Amurang yang dibiayai lewat APBD 2019, namun baru diselesaikan di tahun 2020. Terpantau pipa terpasang hanya di kulit tanah. Parahnya juga tidak berfungsi sama sekali. Silahkan Aparat hukum bekerja, kabarnya memang masih ada SKPD yang melaksanakan proyek atau dibiayai oleh APBD 2020,” kuncinya.(nov)
Akhir Pelaksanaan APBD Minsel 2020 Mengarah ke Pidana ?
12 Januari 2021 19:51