Batometer.co.id-Amurang. Dua lembaga di Minahasa Selatan (Minsel) yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Palang Merah Indonesia (PMI) dapat dikatakan anak emas. Mengapa tidak? Tiap tahun keduanya yang masing-masing dipimpin James Arthur Kojongian (JAK) dan Mikhaela E Paruntu (MEP) mendapatkan ‘hadiah’ berupa hibah dari Pemkab Minsel.
Tidak tanggung-tanggung, hibah yang diberikan rata-rata Rp 1 miliar tiap tahunnya. Padahal menurut Ketua GMPK Minsel Jhon Senduk bila menilik aturan sudah terjadi pelanggaran. Sehingga tanpa melihat pemanfaatannya saja, sudah dilakukan pelanggaran oleh Pemkab Minsel. Sudah bukan rahasia lagi, kedua lembaga ini dipimpin oleh ipar dan adik dari bupati.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Disebutkan bahwa dana hibah tak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau ormas. Sulit kita sangkal ini dapat terjadi karena keduanya dipimpin ipar dan adik bupati. Dari sini saja sudah dapat ditelusuri oleh APH (Aparat Penegak Hukum, red) sebenarnya,” tandas Senduk.
Lanjut dia menjalan pada Permendagri tersebut tepatnya pasal 4 butir C yang tertulis ‘tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali : kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. “Semoga saja kali ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red) dapat lebih teliti lagi, sebab bertahun-tahun selalu lolos,” harapnya.
Terkait penggunaan dana hibah, dia juga sekali memintakan BPK tidak asal memeriksa. “Kami menyakini bila ada pelaporan keuangan penggunaan dana hibah di KONI dan PMI, sangat besar peluang ditemukan fiktif. Sehingga paling tidak akan ada temuan besar agar dan dikebalikan. Nah bila ada pertanggungjawaban fiktif, APH sudah harus segera ambil alih,” pungkasnya.(nov)