Barometer.co.id-Amurang. Sejak tahun 2020, Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Minahasa Selatan (Minsel) telah melakukan konsolidasi data kependudukan. Baik berupa Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Kadis Capilduk Corneles Mononimbar konsolidasi data dilakukan karena adanya permasalahan penggunaan data kependudukan. Konsolidasi data kebanyakan terjadi lantaran ada ketidak cocokan semisal KTP dengan KK. Sehingga kesulitan saat mengurus administrasi yang membutuhkan KK atau KTP.
“Pengalaman yang terjadi, konsolidasi data karena pada waktu memasukan data pada pembuatan kartu keluarga atau KTP terjadi perbedaan. Contohnya saja data yang dimasukaan berbeda dengan ijazah dan atau akte lahir. Karena ada kesalahan inilah maka kita perlu konsolidasi agar KTP atau KK bisa sama,” terangnya.
Konsolidasi data juga diperlukan saat ada keluarga yang baru bertambah, berpisah ataupun berkurang.”Ada juga konsolidasi data dikarenakan ketambahan anggota keluarga baru. Ada yang lahir ataupun berpindah dari tempat yang lain begitu juga ada yang keluar dari KK karena menikah ataupun ada yang meninggal dunia. Makanya masyarakat seharusnya aktif,” jelas Mononimbar.
Bila tidak segera di konsolidasi, berdampak dengan administrasi kependudukan. Adapun yang akan terpengaruh antara lain:1. Tidak bisa mendaftar BPJS 2. tidak bisa mendaftar rekening Bank 3. tidak bisa mendaftar SIM 4. tidak bisa mendaftar kartu seluler pra bayar 5. tidak bisa mendaftar PNS.(jms)